Pemda dan Forkopimda Sepakat Saluran Irigasi Bendungan Seluma Dikelola Sebagai Obyek Wisata

Create: Thu, 26/02/2026 - 14:19
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma lakukan rapat koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Kodim 0425 Seluma dan Polres Seluma. Rapat koordinasi tersebut guna untuk membahas pegelolaan Saluran utama atau saluran primer Bendungan Seluma yang saat ini dijadikan masyarakat sebagai objek wisata pemandian. 

Foto: ewarta.co

Wakil Bupati Seluma Drs.H. Gustiano mengatakan, saluran utama atau saluran primer diperuntukkan untuk mengairi ribuan hektare areal persawahan masyarakat Kabupaten Seluma yang mana Bendungan Seluma serta saluran irigasi dikelola oleh BWSS VII Bengkulu. Saat ini saluran utama tersebut dijadikan masyarakat sebagai wisata pemandian dan sudah memakan korban jiwa. 

"Rakor kali ini kita membahas mengenai pengunaan saluran irigasi untuk persawahan yang saat ini digunakan sebagai objek wisata oleh masyarakat, oleh karena itu kita mengantisipasi supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang negatif, " Sampainya, Kamis (26/2/2026). 

Turut dikatakan, meskipun saluran irigasi tersebut bukan diperuntukkan untuk wisata pemandian, untuk mengantisipasi supaya tidak kembali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemerintah daerah kabupaten Seluma berharap Pihak Kodim 0425 Seluma bersama Polres Seluma, Balai PU, serta dinas terkait di kabupaten Seluma untuk sama- sama menjaga keamanan di objek tersebut. 

"Tadi kita minta dari kepolisian dari Kodim dab dari Balai PU nya, ini kita mengantisipasi bagaimana pada saat H-7 atau H+7 lebaran kita bisa menjaga ketertiban dan Kemaman masyarakat yang Mengunakan irigasi sebagai objek wisata, " Sambungnya. 

Turut dikatakan, saat ini pemerintah daerah kabupaten Seluma mencoba mengajukan izin untuk mengelola saluran irigasi tersebut ke Pihak BWSS VII Bengkulu, hal tersebut dirasa perlu dilakukan supaya wisata pemandian tersebut bisa dikelola dan bisa tertata lebih baik lagi. 

"Kita coba mengajukan Izin, karena kalau wisata ini tidak dikelola ini bisa semberaut, parkir semberaut, bahkan bikin lalu lintas jadi macet, kemudian tidak ada yang mengontrol orang yang mandi. Kalau nanti ini di izinkan ini bisa lebih tertata. Bersurat ke pihak balai dan nanti surat tersebut akan diteruskan ke pihak kementerian Pekerjaan Umum (PU), " Jelasnya. 

Disamping itu, Kasubag Tata Usaha (KTU) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Deki Agus Prawira SP, MM, mengatakan sesuai dengan fungsinya, saluran irigasi tersebut difungsikan untuk mengairi 7464 hektare sawah. Namun apabila pihak-pihak organisasi ataupun pemerintah Daerah menginginkan saluran irigasi tersebut ingin dikelola sebagai objek wisata agar dapat bersurat dan meminta izin ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

"Sesuai dengan ketentuan aturan memang saluran irigasi tersebut diperuntukkan untuk mengairi persawahan. Tadi sudah disepakati bersurat, melalui pemerintah Daerah ataupun melalui pihak-pihak organisasi yang nantinya akan mengelola saluran irigasi sebagai objek wisata bersurat ke pemerintah pusat, " Jelasnya. (Rns)