Pembangunan PLTP Hulu Lais Tertunda, DPRD Bengkulu Minta Perhatian Khusus

 

Bengkulu, eWarta.co -- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais unit 1 dan 2 di Kabupaten Lebong dengan kapasitas 2 x 55 Mega Watt (MW) tertunda. Hal ini dinilai membutuhkan perhatian khusus, terutama di tingkat daerah.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, atau yang akrab disapa Edi Tiger, menyampaikan bahwa salah satu penyebab tertundanya kelanjutan pembangunan PLTP Hulu Lais adalah adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI No 54/M-IDN/PER/3/2021 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Peraturan ini menetapkan batas minimal besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa yang harus digunakan dalam pembangunan PLTP," ungkap Edi Tiger.

Dprd

"Namun, dalam praktiknya, penerapan nilai TKDN tersebut tidak memungkinkan," tambahnya.

Oleh karena itu, Edi Tiger menekankan perlunya perhatian khusus untuk menyelesaikan masalah ini.

"Perlu melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Pemprov Bengkulu dan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) saja yang mengusulkan revisi Permenperin," ujarnya.

"Pemkab Lebong, PLN, dan pihak lainnya juga harus dilibatkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Edi Tiger optimis bahwa revisi Permenperin dapat diakomodir oleh Kementerian Perindustrian RI.

"Peraturan ini sudah dua kali mengalami revisi sejak diterbitkan, meskipun fokusnya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)," katanya.

"Dan mengingat Panas Bumi juga tergolong energi terbarukan, revisi Permenperin untuk PLTP Hulu Lais juga bisa diakomodir," pungkasnya. (Adv)