Pembangunan Paving Block Kotobangon Dipertanyakan, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Penggunaan dana kelurahan semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan. Namun, pelaksanaan pembangunan paving block di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, tahun anggaran 2026, kini menjadi sorotan sejumlah pemerhati pembangunan.

Sorotan tersebut muncul setelah pekerjaan paving block dengan total panjang fisik yang disebut mencapai 128 meter diduga tidak sepenuhnya memberikan manfaat secara merata bagi masyarakat.

Pasalnya, sebagian ruas jalan yang dikerjakan disebut merupakan akses masuk menuju rumah pribadi lurah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalur tersebut hanya dimanfaatkan oleh sekitar empat kepala keluarga dan memiliki kondisi jalan buntu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi pembangunan, skala prioritas kebutuhan masyarakat, serta sejauh mana pekerjaan tersebut telah mempertimbangkan asas pemerataan manfaat penggunaan anggaran publik.

Dana kelurahan merupakan instrumen pembangunan yang semestinya diarahkan untuk menjawab kebutuhan warga. Karena itu, penentuan lokasi pekerjaan infrastruktur perlu didasarkan pada urgensi, tingkat kebutuhan masyarakat, aksesibilitas, serta manfaat yang dapat dirasakan secara luas.

Jika benar sebagian pekerjaan berada pada akses yang lebih banyak digunakan oleh penghuni rumah tangga tertentu, maka pemerintah kelurahan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan teknis dan administratif yang mendasari penetapan lokasi tersebut.

Meski demikian, keberadaan jalan buntu atau terbatasnya jumlah pengguna tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian terhadap ketepatan penggunaan anggaran harus didasarkan pada dokumen perencanaan, hasil pemeriksaan fisik, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerhati pembangunan pun diharapkan dapat mendorong transparansi agar penggunaan dana publik benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini membutuhkan penjelasan mengenai perencanaan pembangunan paving block sepanjang 128 meter tersebut, termasuk rincian anggaran, dasar penetapan lokasi, volume pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak Pemerintah Kelurahan Kotobangon terkait penentuan lokasi dan pertimbangan manfaat pembangunan tersebut masih perlu diperoleh. Ruang hak jawab tetap terbuka agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.***

(Rm)