Pedagang Sanpalk Klaim Bayar Rp.20 Ribu Nama RFM dan PDP Terseret Isu Pungutan

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Polemik dugaan pungutan terhadap pedagang di kawasan Sentral Aktivitas Niaga Paloko-Kinalang (SanPalk) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pedagang disebut mengeluhkan adanya pembayaran Rp20 ribu setiap malam, sementara Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan hingga saat ini belum melakukan pungutan retribusi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, pada 17 September 2026 menyatakan Pemkot masih melakukan penataan kawasan yang merupakan aset daerah berupa lahan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Ia menegaskan retribusi yang mengacu pada Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 belum diterapkan dalam bentuk pungutan kepada pedagang SanPalk. 

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah keluhan pedagang.

Jika benar terdapat pembayaran Rp20 ribu setiap malam, publik mempertanyakan siapa yang menarik uang tersebut, apa dasar pungutannya, untuk kepentingan apa, serta kepada siapa uang tersebut disetorkan.

Sebelumnya, rencana tarif Rp20 ribu per tenda memang pernah diberitakan. Pada Juli 2026, Pemkot menjelaskan adanya perhitungan pemanfaatan lahan berdasarkan ukuran tenda dan tarif per meter persegi. Namun, keterangan terbaru dari Disperindag menyebut pungutan tersebut belum dilakukan pemerintah. 

Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebut nama RFM, yang disebut sebagai pedagang sekaligus anggota DPRD Kota Kotamobagu dari wilayah Kotamobagu Timur, serta PDP, yang disebut sebagai staf khusus Wali Kota Kotamobagu.

Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam pungutan. Diperlukan klarifikasi dari RFM, PDP, pengelola kawasan, pedagang, serta pemerintah daerah untuk memastikan fakta sebenarnya.

Publik juga mempertanyakan langkah dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons informasi tersebut. Jika terdapat pungutan yang ternyata tidak berasal dari Pemkot, maka penting untuk ditelusuri siapa pelakunya dan apa dasar kewenangannya.

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut memiliki dasar hukum atau merupakan bentuk iuran lain yang sah, mekanisme dan peruntukannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada para pedagang.

Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar angka Rp20 ribu, tetapi menyangkut kepastian aturan, transparansi pengelolaan uang, serta perlindungan terhadap pedagang kecil yang beraktivitas di kawasan SanPalk.

(Rm)