BENGKULU,eWARTA.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menerangkan bahwa untuk Pengumuman pendaftaran dimulai 28 Agustus hingga 3 September 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon dilakukan mulai 4-6 September 2020. Selanjutnya untuk verifikasi syarat pencalonan dan lain sebagainya itu dilakukan 4-22 September 2020.
Disampaikan Komisioner KPU Seluma Divisi Hukum dan Pengawasan, Nazirwan, bahwa Pasangan Calon (Pasalon) wajib memenuhi empat syarat wajib yang diserahkan parpol atau gabungan parpol ke KPU daerah pada saat mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah, yakni Dokumen B-KWK parpol atau surat pencalonan, Dokumen B1-KWK parpol atau keputusan DPP parpol tentang persetujuan pasangan calon dan dokumen B2-KWK parpol Daerah atau surat peryataan tentang kesepakatan parpol Kabupaten dalam pencalonan dengan pasalon, serta dokumen B3-KWK.
"Syarat tersebut wajib dipenuhi paslon dan parpol saat mendaftar yang ditunggu maksimal sampai pukul 00.00 wib, 6 September. Jika tidak memenuhi maka bisa saja batal,"ucap Nazirwan kepada wartawan. Kamis 20 Agustus 2020.
Dijelaskannya, saat ini sudah ada bacalon yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari parpol,namun itu belum bisa dijadikan syarat pendftaran oleh pasalon. Hal tersebut, mengingat belum da regulasi peraturan KPU.
"Selagi belum ada regulasi baru, maka syarat pencalon tetap merujuk ke B1 KWK, kecuali kedepan ada regulasi baru yang menyatakan boleh SK versi parpol masing-masing maka akan tetap berlaku," jelas Nazirwan.
Lanjut Nazirwan, untuk kelengkapan berkas lainnya, seperti ijazah yang belum dilegalisir dan lain-lain masih bisa di usulkan aampai tanggal 22 september. Namun, tetap B1 KWK syarat mutlak untuk diterima pada pendaftaran.
"Untuk ijazah dan KTP yang belum dilegalisir nanti ada masa perbaikan bisa disusulkan. Kalau B1 KWK itu syrat mutlak pertanggal 6 september harua selesai,"tutup Nazirwan. (nor)









