SELUMA, eWarta.co -- Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus perkara tindak pinda korupsi dalam Pembebasan Lahan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma tahun 2009,2010 dan 2011. Saat ini Kejari Lakukan penyitaan lahan di 3 titik yang berada di komplek perkantoran pemerintah Daerah Seluma yang masuk dalam wilayah kelurahan Napal Kecamatan Seluma.
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH. Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ekke Widoto Khahar, SH MH mengatakan penyitaan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tais tanggal 22 mei 2025 dan surat penyitaan Tanggal 24 September 2024.
"Pada hari ini kami telah melakukan penyitaan di tiga tempat sesuai dengan perkara pada tahun 2009,2010,2011, jadi objek yang menjadi perkara kami kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan penyitaan berdasarkan tersangka penentapan dari Pengadilan, " Sampainya, Jumat (23/5/2025)
Turut dikatakan lahan yang disita Kejari Seluma saat ini memiliki luas keseluruhan lebih kurang 550.000 Meter persegi atau 55 hektare dengan rincian, lahan yang berada di Dinas PUPR Seluma seluas 185.000 meter persegi, lahan yang berada di dekat Dinas Lingkungan Hidup seluas 165.000 meter persegi, dan lahan yang berada di depan Dinas Sosial Seluma seluas 200.000 meter persegi. Meskipun sudah dilakukan penyitaan, tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi lahan yang kemungkinan akan dilakukan penyitaan.
"Namun kedepannya mungkin bakal ada lagi yang akan kami lakukan penyitaan, " Sambungnya.
Turut dikatakan, beberapa lahan yang saat ini sudah dilakukan penyitaan akan dititipkan ke pemerintah Daerah Seluma, hal ini bukan tanpa alasan mengingat ada beberapa bangunan milik Pemda Seluma yang berdiri di atas lahan yang menjadi obejek penyitaan.
"Memang ini kami lakukan penyitaan, namun nanti akan kami titipkan lagi ke Pemerintah Daerah, karena sekarang seperti yang teman-teman lihat bawa ada beberapa bangunan yang berdiri di objek yang menjadi perkara, " Tutupnya. (Rns)









