KOTAMOBAGU, eWarta.co — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pemungutan retribusi parkir memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan, untuk lokasi tertentu seperti halaman Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), terdapat retribusi tempat parkir khusus. Tarif yang dikenakan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per kendaraan.
“Kalau untuk parkir memang ada, tetapi sesuai Perda. Itu untuk tempat parkir khusus, seperti di halaman UDK. Motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000 per kendaraan,” jelasnya.
Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk seluruh area di sekitar UDK. Parkir yang berada di luar bahu jalan atau di luar lokasi yang ditetapkan sebagai tempat parkir khusus tidak termasuk dalam objek retribusi tersebut.
Penjelasan ini menjadi penting di tengah munculnya pertanyaan publik mengenai dasar pemungutan uang parkir di kawasan UDK. Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024, masyarakat berhak mengetahui secara jelas lokasi yang menjadi objek retribusi, besaran tarif, serta siapa yang berwenang melakukan pemungutan.
Pemkot Kotamobagu sebelumnya juga menegaskan bahwa retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pungutan parkir liar di luar ketentuan tidak dibenarkan.
Karena itu, transparansi mengenai dasar pemungutan dan lokasi parkir khusus menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara retribusi resmi daerah dan pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum.
(Rm)










