SELUMA, eWarta.co — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RAPBD T.A. 2027 pada Selasa (6/10/2026) dinilai tidak berjalan kondusif. Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, menyoroti maraknya anggota legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar-masuk ruang sidang tanpa melapor atau berpamitan.
Sugeng menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap forum resmi, terlebih rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kita harus menghargai Forkopimda yang mengikuti rapat dari awal sampai akhir tanpa meninggalkan ruangan. Oleh karena itu, kita juga harus memberikan penghormatan yang sama terhadap jalannya persidangan," ujar Sugeng.
Ia menambahkan, anggota majelis maupun undangan sebenarnya diperbolehkan meninggalkan ruangan untuk keperluan mendesak, seperti salat. Namun, etika dan tata tertib persidangan tetap wajib dipatuhi.
"Kalau ada keperluan, silakan, tetapi pamit terlebih dahulu. Ini rapat paripurna DPRD, forum terhormat tempat kita harus saling menghargai," tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Sugeng telah menegur langsung para anggota dewan yang dinilai acap kali keluar-masuk ruang sidang agar tetap menjunjung tinggi kode etik. Selain anggota legislatif, ia meminta Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindak tegas ASN maupun jajaran kecamatan yang tidak hadir atau tidak mengikuti paripurna secara penuh.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Seluma menegaskan akan menjadikan catatan ini sebagai bahan evaluasi jajarannya. Pihaknya telah meminta salinan daftar hadir untuk mendata ASN, khususnya pejabat Eselon III dan pihak kecamatan, yang tidak disiplin.
"Tadi kami sudah meminta salinan daftar hadir rapat paripurna hari ini. Terkait masih banyaknya ASN, terutama Eselon III, yang belum hadir, ke depan mereka wajib hadir," tegas Sekda.
Ia menegaskan, kehadiran jajaran pejabat dan ASN dalam paripurna merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam mengawal kebijakan serta anggaran daerah demi kepentingan masyarakat Seluma. (Rns)










