SELUMA, eWarta.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma gelar rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama antar pemerintah daerah dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025.

Perubahan ini dilakukan untuk penyesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan yang sifatnya mendesak diberbagai sektor.
Ketua DPRD Kabupaten Seluma April Yones mengatakan, berdasarkan pembahasan hutang ke kontraktor ataupun pihak ke 3 dalam pekerjaan fisik tahun 2024 yang lalu akan di bayarkan, namun sebelum dibayarkan melalui APBD Perubahan, Badan anggaran DPRD Seluma dan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Seluma.
"Hutang kontraktor ataupun hutang lainnya itu sumbernya Dari DAK atau DAU itu sudah kami anggarkan tapi kami masih menunggu dari LO dan Kejaksaan kemudian Kejaksaan menyurati Kejati dan Insya Allah, minggu ini jawaban dari Kejaksaan sudah keluar," Sampainya, Jumat (12/9/2025).
Turut dikatakan, apabila hutang ke kontraktor bisa dibayarkan melalui APBD Perubahan, maka dana yang digunakan dalam pembayaran yakni melalui Dana Bagi Hasil dari pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cairnya itu melalui DBH dan itu kesepakatan kami, InsyaAllah ditahun ini kalau DBH dari pusat dan provinsi sudah dibayarkan maka hutang itu akan dibayarkan." Sambungnya.
Terpisah, wakil Bupati Seluma menjelaskan, bahwa dalam APBD P tahun 2025 kemungkinan besar tidak akan ada pembangunan fisik karena pemerintah Daerah masih berfokus pada penyelesaian Permasalahan-permasalahan yang sifatnya urgensi.
"Jadi kita akan menyelesaikan permasalahan yang ada, kalau berbentuk fisik mungkin waktu yang tidak akan memungkinkan, " Jelasnya.
Senada Dengan Ketua DPRD Seluma, Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani juga menjelaskan berdasarkan kesepakatan Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD Seluma, hutang tersebut akan dianggarkan di APBD Perubahan, namun untuk realisasinya nanti akan di bahas kembali setelah keluarnya pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Seluma.
Terkait dengan hutang, sesuai dengan kesepakatan di bangar, APBD perubahan kita anggarkan untuk pembayaran, sedangkan untuk hutang yang bersumberkan dari DAK kemudian DAU yang sudah ada peruntukannya itu nanti pengangarannya setelah keluar pendapat hukum atau legal hukum dari pihak kejaksaan, hasil koordinasi terakhir mungkin minggu depan sudah keluar, " Tuturnya. (Rns)








