Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Bapemperda Usulkan Tiga Raperda

Create: Mon, 11/10/2021 - 22:52
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat Paripurna masa sidang ke III tahun 2021, Senin (11/10/21), dengan pembahasan usulan Peraturan Daerah (Perda) melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Bapemperda Zainal dalam paripurna mengatakan ada 3 Raperda yang usulkan yaitu Raperda Bantuan Hukum, Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Raperda Keolahragaan. 

Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) ini menyatakan tiga Raperda inisiatif tersebut layak dijadikan Perda karena dasar peraturan Undang-Undang dan mengacu pada kebutuhan masyarakat.

Zainal mengatakan alasan diusulkan pembuatan Raperda itu, sudah menjadi amanat dan perintah dari pada Undang-Undang. Sedangkan untuk Raperda BMA, pihaknya menilai penting dilakukan, karena Perda yang sudah ada sejak tahun 1993 tidak lagi relevan.

"Untuk Perda bantuan hukum sudah amanat Undang-Undang. Demikian pada Perda BMA, ini dibutuhkan masyarakat untuk memperkuat kelembagaan dan mengorganisir norma sosial keadatan. Sementara Perda Olahraga, kami bersepakat agar olahraga dijadikan industri sehingga acuannya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang saat ini memang dalam kondisi terbatas" papar Zainal.

Atas usulan tersebut pihaknya berharap anggota dari masing-masing fraksi menyetujui agar Raperda dijadikan Perda.

"Selasa (12/10/21) tanggapan masing-masing fraksi DPRD Provinsi. Apakah diterima untuk di bahas ke tingkat selanjutnya atau tidak nantinya," paparnya. (Bisri)