Paripurna, Dari Delapan Fraksi Satu Fraksi Tolak Raperda RTRW

Create: Tue, 01/07/2025 - 15:05
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- DPRD Kabupaten Seluma gelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Tahun 2025.

Dari 5 Raperda yang dibahas, hanya 1 Raperda yang siap untuk ditingkatkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma tahun 2024-2045.

Sedangkan 4 Raperda lainnya masih dalam proses pendalaman dan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya karena belum rampung dibahas ditingkat Bapemperda. 

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seluma Febrinanda Putra Pratama dari Fraksi PDI-P Mengatakan, pengesahan RTRW bukan hanya teks normatif melainkan Peneguhan komitmen daerah untuk menjaga hak dan kedaulatan ruang lingkup rakyat. RTRW adalah pondasi arah pembangunan Kabupaten seluma 20 tahun kedepan, mulai dari tata kelola, zonasi pertanian, kawasan, hingga perizinan investasi. 

"Jika tidak di sahkan kewenangan penataan ruang Seluma terancam diambil alih oleh pusat melalui peraturan menteri, oleh karena itu keputusan ini bersikap mendesak dan strategis demi menyelamatkan otonomi daerah, " Sampainya, Selasa (1/7/2025) 

Dari 8 fraksi yang ada, 7 fraksi menyetujui Raperda RTRW untuk dapat ditingkatkan menjadi Perda, namun ada beberapa catatan strategis yang disampaikan oleh beberapa fraksi seperti Raperda Disabilitas yang tidak ikut dibahas dan ditingkatkan menjadi Perda. Kemudian fraksi PKS menolak Raperda RTRW untuk ditingkatkan menjadi Perda. 

Nofi Erian Adesca darifraksi PDI-P menyoroti Tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang saat ini belum di balas dan ditingkatkan menjadi Perda. Dirinya menilai Raperda ini juga perlu ditingkatkan segera mungkin untuk ditingkatkan menjadi perda. 

"Jagan hanya Raperda RTRW yang di bahas tetapi Raperda Tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas juga perlu ditingkatkan menjadi perda, karena ini juga urgent, " Jelasnya. 

Terpisah, Yusnaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan, penolakan Raperda RTRW untuk ditingkatkan menjadi Perda, ada 7 unsur penolakan;

1.Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; 

2.Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis; 

3.Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 

4.Keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

5.Kejelasan tujuan, rumusan, dan sistematika

6.Kesesuaian antara jenis dan materi muatan,

7. Pelaksanaan dan daya guna serta hasil guna. 

Kemudian 10 catatan alasan menolak, salah satunya yakni raperda rtrw tahun 2025-2045 tidak dilakukan penyebarlliasan informasi sebagaimana diatur UU NO. 11 tahun 2012 tentang pembentukan undang-undang dan sehingga rencana perubahan rtrw tidak dapat diakses oleh masyarakat, untuk itu patut diduga subtansi materi raperda rtrw tahun 2025-2045 telah mengakomodir dan menguntungkan kepentingan pihak tertentu dan/atau kegiatan/usaha tertentu serta merugikan masyarakat karena masyarakat tidak dapat terlibat dalam menentukan data dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana ketentuan 11/2020 tentang cipta kerja, PP NO. 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, UU NO 11 tahun 2012 tentang pembentukan Undang-undang. 

"Disini sebagai fraksi Partai Keadilan Sejahtera disini kami menolak Raperda RTRW untuk ditingkatkan menjadi Perda. Disini kami cantumkan ada tujuh unsur yang menyebabkan kami menolak Raperda ini, kemudian ada sepuluh catatan yang menjadi landasan dasar kami menolak Raperda ini, " Jelasnya. 

Diketahui ada 5 Raperda yang perlu ditingkatkan menjadi Perda yakni:

1. Tentang penyesuaian bentuk badan hukum pdam kabupaten seluma menjadi perumda

2. Tentang penyertaan modal daerah kabupaten seluma kedalam modal pdam kabupaten seluma

3. Tentang penyelgaaraan penanaman modal

4. Tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

5. Tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten seluma tahun 2024-2045.(Rns)