Parindo Potabuga Buka Suara soal Kasus Rp10 Miliar: Usut Asal Dana Jangan Giring Opini

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Aktivis sekaligus tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, angkat bicara terkait mencuatnya nama Anggota DPR RI Komisi V, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), dalam perkara dugaan utang Rp10 miliar yang menyeret mantan calon Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan.

Parindo menilai, pengaitan nama Yasti dalam perkara tersebut berpotensi menggiring opini publik ke arah politisasi sebelum proses hukum mengungkap fakta secara utuh. Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum teruji.

Menurutnya, substansi perkara harus ditempatkan pada persoalan dugaan utang-piutang antara Sandy Sumendap dan Nayodo Kurniawan, sebagaimana informasi yang beredar, bukan diperluas menjadi tudingan terhadap pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ada upaya jelas mempolitisasi kasus ini. Mengaitkan nama Yasti Soepredjo Mokoagow saat ini terlalu dini. Biarkan proses hukum berjalan dulu, jangan dijadikan alat untuk kepentingan politik sesaat,” tegas Parindo, seperti dikutip dari Newsline BMR.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi, terutama ketika suatu perkara hukum mulai dikaitkan dengan kepentingan politik. Baginya, setiap pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum.

Status Yasti di DPR RI dan Isu PAW

Parindo turut meluruskan informasi mengenai posisi Yasti. Ia menegaskan bahwa Yasti merupakan anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Utara untuk periode 2024–2029, yang dilantik pada 1 Oktober 2024 melalui PDI Perjuangan.

Dengan demikian, isu pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Yasti, menurut Parindo, tidak semestinya dibangun tanpa landasan fakta dan ketentuan hukum yang jelas.

Mekanisme PAW anggota DPR RI memiliki persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, wacana mengenai kemungkinan pergantian anggota legislatif tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan berkembangnya polemik atau munculnya nama seseorang dalam suatu perkara.

Parindo menilai, pembahasan mengenai status politik Yasti seharusnya dipisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Soroti Perjuangan 750 Unit BSPS

Di tengah polemik tersebut, Parindo juga menyoroti kerja Yasti sebagai anggota Komisi V DPR RI, khususnya dalam memperjuangkan program pembangunan dan perumahan bagi masyarakat.

Ia menyebut Yasti telah memperjuangkan 750 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk warga Kotamobagu yang tersebar di 33 desa dan kelurahan.

Menurut Parindo, program tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dilihat masyarakat dalam menilai kinerja wakil rakyat, bukan semata-mata terseret dalam polemik yang belum memiliki kesimpulan hukum.

Ia juga menyinggung pentingnya pengawalan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan irigasi di wilayah Bolaang Selatan (Bolsel) dan kawasan BMR.

Meski demikian, realisasi jumlah bantuan, sebaran penerima, serta peran masing-masing pihak dalam memperjuangkan program tersebut tetap perlu merujuk pada data dan keterangan resmi instansi terkait.

Rp10 Miliar Jadi Sorotan, Asal-usul Dana Dipertanyakan

Lebih jauh, Parindo meminta perhatian publik diarahkan pada substansi perkara, terutama asal-usul uang Rp10 miliar yang menjadi pokok persoalan.

Berdasarkan informasi yang beredar, perkara tersebut bermula dari laporan Sandy Sumendap, seorang wiraswasta asal Kotamobagu berusia 51 tahun, yang mengaku meminjamkan dana Rp10 miliar kepada Nayodo Kurniawan pada November 2024 untuk kepentingan Pilwako Kotamobagu 2024.

Parindo juga merujuk pada dokumen klarifikasi Komite Etik DPP PDI Perjuangan yang, menurutnya, menyebut transaksi tersebut merupakan inisiatif Nayodo dengan sepengetahuan Yasti.

Atas dasar itu, ia menekankan pentingnya membedakan antara pihak yang disebut mengetahui suatu transaksi, pihak yang meminjam dana, dan pihak yang menggunakan dana tersebut. Ketiganya memiliki posisi berbeda yang harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang sah.

Parindo pun mempertanyakan sumber dana sebesar Rp10 miliar tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri asal-usul uang itu secara profesional apabila terdapat indikasi yang mengarah pada tindak pidana.

“Yang lebih penting, dari mana uang Rp10 miliar itu berasal? Jangan sampai ada persoalan lain yang justru terabaikan,” ujarnya.

Ia menilai, apabila ditemukan indikasi bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana, penelusuran dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila diperlukan dan sesuai kewenangannya.

Namun, dugaan mengenai sumber dana ilegal tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan seret Yasti sebagai kambing hitam politik. Fokus pada fakta, telusuri asal-usul dana, dan biarkan proses hukum berjalan secara objektif,” tutup Parindo.

Hingga seluruh fakta terungkap, publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Penanganan perkara harus bertumpu pada bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang transparan dan berimbang.

(Rm)