Operasi Antik Nala 2022, Polres Seluma Ringkus Dua Pemakai Narkotika

Create: Fri, 15/07/2022 - 18:41
Author: Redaksi

 

Seluma, eWARTA.co -- Kepolisian Resor (Polres) Seluma kembali menggelar press release atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja dalam Operasi Antik Nala Tahun 2022, dari tanggal 27 Juni hingga 12 Juli 2022, dengan mengamankan 2 orang tersangka berinisial N-E dan I-S. 

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.Ik menyampaikan, N-E (34) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja. 

"setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian Tim Sat Res Narkoba Poles Seluma langsung melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin, Tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 13.30 WIB, didalam lingkungan SDN 13 Seluma di Kelurahan Babatan telah tertangkap tangan satu orang laki-laki berinisial NE alias E," jelas AKBP Darmawan Dwiharyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres pada Jumat, (15/07/2022). 

Ia menambahkan, setelah melakukan penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga Narkotika Golongan  I jenis sabu yang di balut dengan lakban warna merah.

"Dari hasil penggeledahan telah di temukan satu paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, lis merah yang dibalut dengan lakban warna merah, dan satu unit sepeda motor mio soul warna putih dengan nomor polisi BD-6150-CG," sambung Kapolres AKBP Darmawan. 


Sementara itu, satu pengguna narkotika I-S (23) warga Renah Desa Gajah Mati II, Kecamatan Semidang Alas Maras berhasil dibekuk di jalan Desa Sendawar. 

"Setelah ngantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, sekira pukul 20.15 WIB, di pinggir Jalan Desa Sendawar berhasil menangkap I-S, saat dilakukan penggeledahan dikantong celana dibagian depan sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja yang dibungkus dengan Kantong Plastik warna putih yang bertuliskan Indomaret," ujar Kapolres. 

Akibat perbuatannya, N-E dan I-S dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun, dan Pidana denda Paling Sedikit sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah). (Nandar)