Ombudsman Bengkulu Buka Layanan OTS di Kepahiang dan Seluma, Warga Bisa Sampaikan Aduan Langsung

Create: Wed, 08/04/2026 - 12:55
Author: Admin 3

 

 

Bengkulu, eWarta.co – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu kembali membuka gerai layanan Ombudsman On The Spot (OTS* sebagai upaya mendekatkan layanan pengaduan kepada masyarakat. Program ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman untuk memberikan akses yang mudah, cepat, dan langsung bagi warga dalam menyampaikan persoalan pelayanan publik.

Kegiatan Ombudsman OTS dijadwalkan berlangsung pada 7–8 April 2026 di Desa Bandung Baru dan Puskesmas Bukit Sari, Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya, layanan serupa akan digelar pada 10 April 2026 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seluma.

Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu untuk menyampaikan laporan. Tim Ombudsman akan hadir langsung di tengah masyarakat untuk menerima pengaduan, laporan, maupun konsultasi terkait pelayanan publik.

Layanan OTS merupakan program “jemput bola” yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Berbagai persoalan dapat dilaporkan, mulai dari pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit atau tidak sesuai standar, sikap petugas yang kurang profesional, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Ade Bardianto, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang layak dan berkualitas.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan apa yang mereka alami secara langsung. Tidak perlu ragu atau khawatir, karena setiap laporan akan kami terima dan tindak lanjuti dengan serius. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk turut berperan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah,” ujarnya.

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat cukup membawa identitas diri seperti KTP atau SIM serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi. Proses penerimaan laporan dilakukan secara sederhana, terbuka, dan ramah oleh tim Ombudsman.

Melalui kegiatan ini, Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik semakin meningkat. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan tercipta pelayanan publik yang lebih transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik maladministrasi di Bengkulu.