BENGKULU,eWARTA.co -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengusut laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluma berinisial HE.
He dilaporkan Edward Efendi warga Seluma, atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan lolos bekerja di salah satu BUMN dengan meminta imbalan uang sebesar Rp90 juta kepada terlapor.
Namun hingga dilaporkan ke Polisi, He belum juga menepati janjinya.
"Saat ini status perkaranya masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan alat bukti dari sejumlah saksi" kata Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Senin (6/9/21).
Teddy mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti kuat dari sejumlah saksi. Namun pihaknya belum memanggil terlapor He lantaran belum mendapatkan izin karena statusnya yang masih aktif di keanggotaan DPRD Seluma.
“Untuk pemanggilan belum dilakukan. Kami masih berkoordinasi terkait izinnya, sekarang masih proses pemeriksaan saksi,” kata Teddy.
Kelengkapan alat bukti dari para saksi, kata dia, selanjutnya menentukan status perkara laporan apakah naik ke penyidikan atau tidak. Teddy memastikan proses penyelidikan akan dilakukan hingga tuntas. (Bisri)









