OJK Proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Asuransi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Create: Thu, 09/07/2026 - 14:27
Author: Admin 3
Tags

 

Jakarta, eWarta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Surat tersebut memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup tindakan mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi. Perusahaan juga dinilai gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah ditetapkan.

OJK telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak berhasil direalisasikan karena tidak mendapat dukungan dari seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Tidak dilaksanakannya perintah tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan yang saat ini dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penelusuran serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yakni sebelas bidang tanah dan bangunan yang berada di tiga kota besar Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain itu, OJK juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari tindakan tersebut.

Selain itu, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara ini, OJK terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.