MAKASSAR, eWarta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan keuangan syariah sekaligus memperluas pembiayaan ke sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peluncuran tersebut dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Tiga pedoman yang diluncurkan meliputi Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Ketiganya melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya dalam implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah dan penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Skema ini dapat digunakan untuk penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, hingga sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Sementara itu, produk IMBT memungkinkan nasabah memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan. Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif.
Adapun pedoman Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, pemasok dapat memperoleh likuiditas dari penjualan persediaan yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.
Penyusunan ketiga pedoman tersebut melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dari sisi kinerja, aset perbankan syariah pada September 2026 tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa pasar perbankan syariah mencapai 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
OJK juga memperkuat industri melalui kebijakan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk untuk memperluas layanan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Selain pembiayaan komersial, OJK mendorong penguatan fungsi sosial perbankan syariah melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini memungkinkan dana wakaf uang dikelola untuk mendukung program pemberdayaan UMKM dan pendidikan.
Dian menegaskan, penguatan pembiayaan UMKM tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan jumlah penyaluran, tetapi juga harus memperhatikan kualitas pembiayaan agar memberikan dampak terhadap perkembangan usaha.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyampaikan pentingnya memperluas akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sektor perdagangan, pertanian, serta industri halal.
Melalui peluncuran pedoman tersebut, OJK berharap industri perbankan syariah semakin mampu menyediakan produk sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, sekaligus meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.










