BENGKULU,eWARTA.co -- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengeksekusi berkas perkara fidusia Leasing PT Mandiri Tunas Finance (MTF) berupa aset mobil milik PT Elnusa Petrofin (EPN) yang menunggak pembayaran sebesar Rp291 juta lebih.
Panitera PN Ramdhani mengatakan eksekusi dilakukan setelah tidak ada kesepakatan dari EPN lantaran MTF menunggak sejak Juni 2019 dengan berkas putusan pengadilan yang jatuh pada Oktober 2019.
Leasing mencatat pembayaran yang dilakukan perusahaan bidang jasa logistik dan distribusi bahan bakar minyak ini hanya selama 4 bulan di mana sisanya menunggak sebesar itu.
Ramadhani menyebut eksekusi dilakukan kepada dua unit mobil namun lantaran mobil lainnya tidak berada di Bengkulu membuatnya menangguhkan eksekusi dan hanya menyita 1 unit mobil saja.
"Fidusia sudah turun 2019 lalu dan baru diajukan eksekusi oleh pihak leasing sekarang," kata Ramadhan.
Eksekusi tanpa perlawanan lantaran manajemen PT EPN yang berada di Jakarta sehingga leasing dengan leluasa melakukan pembongkaran di luar asetnya.
Namun pihak EPN menyayangkan putusan PN yang mengeksekusi mobil tanpa tangki tidak dengan persetujuan kuasa hukumnya. (Bisri)









