Nekat Tebang Pohon di Pantai Panjang, Pelaku Usaha Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Create: Sun, 21/06/2026 - 15:52
Author: Admin 3


Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang diduga melakukan penebangan pohon secara sembarangan di kawasan wisata Pantai Panjang. Tidak hanya dikenakan sanksi administratif, pelaku juga terancam jeratan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Langkah tegas tersebut diambil setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pariwisata melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang diduga terjadi perusakan vegetasi pelindung pantai.

Pemeriksaan lapangan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu pada 17 Juni 2026. Aduan tersebut disertai rekaman video yang memperlihatkan aktivitas penebangan tanaman pelindung pesisir yang diduga dilakukan untuk pembangunan pondok atau saung usaha di kawasan wisata Pantai Panjang.

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu, Ferryzon, bersama Plt Kasi Penyidikan/PPNS, Tazakrisno, langsung mendatangi lokasi yang terekam dalam video. Selain melakukan pengecekan lapangan, petugas juga memeriksa pemilik usaha yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Menurut tim, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan, mengklarifikasi dugaan pelanggaran, serta menyiapkan proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun pelanggaran peraturan daerah.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa perusakan vegetasi pelindung pantai tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku perusakan lingkungan.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau. Pada Pasal 29, setiap orang dilarang menebang, memotong, merusak, atau menghilangkan pohon yang berada di kawasan ruang terbuka hijau tanpa izin yang sah.

Pemerintah menilai keberadaan pohon-pohon pelindung di kawasan Pantai Panjang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem pesisir, mengurangi abrasi, serta mempertahankan daya tarik wisata. Karena itu, kepentingan usaha tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di kawasan Pantai Panjang agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan setiap laporan masyarakat terkait perusakan lingkungan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.