NC Ditetapkan Tersangka Dugaan Investasi Bodong, Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain

Create: Sun, 28/06/2026 - 15:30
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan NC alias YY, yang juga dikenal sebagai Cik Oboy, sebagai tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok arisan, Jumat malam (26/6/2026).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, membenarkan penetapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya NC telah diperiksa oleh penyidik setelah dijemput di wilayah Lampung Tengah karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Aris melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/2026).

Meski demikian, proses hukum terhadap NC masih terus berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan perkara ini, jumlah pelapor terus bertambah. Hingga saat ini, kepolisian mencatat sedikitnya 115 orang telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan investasi bodong berkedok arisan tersebut. Dari pendataan sementara, total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.

"Masyarakat yang membuat pengaduan berjumlah 115 orang dengan perkiraan kerugian sekitar Rp4,1 miliar," kata Aris.

Sementara itu, kuasa hukum NC, Syaiful Anwar, menyatakan pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan," ujarnya.

Syaiful juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menyarankan agar kliennya menunjukkan itikad baik dengan mengupayakan pengembalian dana kepada para pihak yang merasa dirugikan. Namun, keputusan terkait hal tersebut sepenuhnya berada pada kliennya.

Saat ini NC menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk 14 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta mengembangkan penyelidikan terhadap fakta-fakta baru yang berpotensi terungkap selama proses hukum berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikan informasi kepada penyidik guna membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.