Mulai 2027, WNI yang Akan Tinggal di Jepang Wajib Jalani Skrining TBC

 

JEPANG, eWarta.co – Pemerintah Jepang mulai memberlakukan pemeriksaan skrining Tuberkulosis (TBC) atau Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk dan tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang.

Ketentuan tersebut mulai diterapkan melalui dua tahapan. Pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah Jepang mulai menerima pendaftaran pada 2 November 2026. Sementara kewajiban menyerahkan sertifikat bebas TBC mulai berlaku pada 4 Januari 2027 ketika mengajukan Certificate of Eligibility (COE) atau permohonan visa.

Informasi kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Kementerian Kehakiman Jepang (Ministry of Justice/MOJ) dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang. Informasi ini disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Bengkulu di Jepang, Andri Santoso, sebagai sosialisasi bagi masyarakat Bengkulu yang berencana bekerja, belajar, maupun tinggal di Jepang.

Andri menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi WNI yang masuk Jepang sebagai penduduk jangka menengah hingga panjang. Dengan demikian, calon pekerja, peserta pemagangan, mahasiswa internasional, dan kategori izin tinggal lainnya perlu memperhatikan ketentuan JPETS sesuai status keimigrasian masing-masing.

Pemeriksaan dilakukan melalui fasilitas kesehatan atau Panel Clinic yang telah ditunjuk pemerintah Jepang. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan kesehatan dan rontgen dada. Jika dinyatakan tidak memiliki TBC aktif, pemohon akan mendapatkan TB Clearance Certificate atau sertifikat bebas TBC.

Andri mengingatkan, surat keterangan bebas TBC dari rumah sakit atau laboratorium biasa tidak otomatis dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan di fasilitas yang masuk dalam daftar resmi pemerintah Jepang.

Berdasarkan informasi resmi JPETS, sertifikat bebas TBC berlaku selama 180 hari sejak tanggal pemeriksaan rontgen dada. Biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab pemohon dan besarannya dapat berbeda di setiap fasilitas kesehatan.

Meski demikian, terdapat sejumlah kategori yang memperoleh pengecualian sementara, termasuk pekerja berketerampilan spesifik (Tokutei Ginou), peserta program JET dan JICA, serta beberapa kategori penerima beasiswa dan program khusus lainnya.

Ketentuan ini juga memiliki aturan peralihan. Apabila pengajuan COE dilakukan sebelum 4 Januari 2027 tanpa sertifikat bebas TBC, kemudian pengajuan visa dilakukan setelah tanggal tersebut, pemohon tidak diwajibkan menyerahkan sertifikat tambahan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Andri mengimbau masyarakat Bengkulu yang berencana bekerja atau menetap di Jepang agar memahami aturan tersebut sejak awal. Persiapan dokumen dan pemeriksaan kesehatan perlu diperhitungkan agar proses pengajuan COE maupun visa tidak terkendala.

Informasi resmi mengenai jadwal, fasilitas pemeriksaan, kategori pemohon, dan pengecualian dapat diakses melalui laman JPETS pemerintah Jepang di https://jpets.mhlw.go.jp/id/