KEPAHIANG, eWarta.co — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Kepahiang yang diwakili Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Eka Yunita, menghadiri sosialisasi keterbukaan informasi publik dalam rangka mendukung transparansi kebijakan moneter dan stabilitas keuangan di Bengkulu, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Kegiatan diikuti badan publik vertikal, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, mengatakan Monev merupakan agenda rutin sekaligus salah satu tugas utama Komisi Informasi, selain menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun sidang ajudikasi.
Menurut Junaidi, Monev bertujuan mengawasi dan mengukur kepatuhan badan publik dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
" Monev ini bertujuan mengawasi sekaligus mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Junaidi.
Ia menjelaskan, seluruh badan publik akan mengikuti tahapan penilaian yang ditetapkan Komisi Informasi. Tahap awal dilakukan melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang wajib disampaikan kembali oleh badan publik dalam waktu sekitar satu bulan.
Setelah dokumen diterima, tim Komisi Informasi akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap data serta informasi yang disampaikan masing-masing badan publik. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penentuan kategori keterbukaan informasi.
Kategori yang diberikan meliputi tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif hingga informatif sebagai predikat tertinggi.
"Badan publik yang memperoleh nilai di atas standar tertentu akan mengikuti tahapan uji publik di hadapan dewan juri. Tahapan ini menjadi proses pembuktian dan validasi terhadap data yang telah disampaikan sebelumnya," ujarnya.
Selain uji publik, Komisi Informasi juga melakukan visitasi ke badan publik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan.
Junaidi berharap Monev 2026 dapat mendorong badan publik di Provinsi Bengkulu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat dan membangun budaya transparansi secara berkelanjutan.
Ia juga meminta dukungan insan media dalam menyebarluaskan informasi mengenai program Komisi Informasi sekaligus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
"Kami berharap dukungan dari rekan-rekan media agar seluruh program Komisi Informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya," katanya.










