BENGKULU, eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu, hari ini Senin (29/8/2022) menggelar rapat bersama Pertamina dan stakeholder terkait Revisi Keputusan Gubernur Nomor R.277 IV Tahun 2015.
Keputusan yang akan direvisi tersebut yaitu terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kilogram (Kg) di Provinsi Bengkulu.
Diketahui saat ini HET LPG tabung 3 Kg yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu Rp 15.300. Nominal inilah yang hari ini dibahas oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyesuaikan HET dengan keadaan saat ini.
"Namun untuk menentukan HET ini kita juga harus fikirkan juga masyarakat," ungkap Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri saat memimpin rapat, Senin (29/8/2022).
Dari data yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi Bengkulu, selama ini meskipun HET LPG tabung 3 Kg sudah ditetapkan Rp 15.300, namun harga tersebut belum semuanya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Dari informasi yang didapat, saat ini harga LPG tabung 3 Kg ini yang sampai ke masyarakat mulai dari harga Rp 18.000 sampai Rp 24.000 per tabung. Ini karena masyarakat masih banyak membeli di warung-warung dengan alasan jauhnya pangkalan dari rumah.
Padahal Pertamina sendiri menjamin LPG yang dijual di pangkalan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Yang kita khawatir ini ketika kita naikkan HET, yang di warung-warung ini akan naik juga. Sehingga masyarakat kembali akan menyalahkan pemerintah," ungkap Sekda.
Sementara itu, sampai dengan berita ini ditulis, rapat pembahasan revisi HET LPG tabung 3 Kg ini masih berlangsung, dan belum ada hasil final berapa perubahan HET LPG tabung 3 Kg ini. (Bisri)









