Modayag Dipenuhi Tong-Tromol Legalitas Aktivitas Pengolahan Tambang Dipertanyakan

Tags

 

BOLTIM, eWarta.co — Aktivitas pengolahan material tambang menggunakan tong dan tromol diduga semakin menjamur di wilayah Kecamatan Modayag dan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Keberadaan sejumlah fasilitas pengolahan tersebut mulai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika aktivitas tersebut benar berjalan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan, mengapa sampai sekarang belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH).

Persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan tong dan tromol. Legalitas lokasi, asal material, perizinan kegiatan, hingga potensi dampak lingkungan menjadi hal yang semestinya diperiksa secara terbuka.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar wacana pengawasan. Jika ilegal, tertibkan. Jika legal, buka dan jelaskan dasar perizinannya kepada publik.

Jangan sampai aktivitas yang berlangsung terang-terangan justru menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara kegiatan yang sudah diketahui banyak pihak tidak tersentuh pemeriksaan.

Apalagi wilayah Modayag dan Modayag Barat selama ini dikenal memiliki aktivitas pertambangan masyarakat. Pemerintah dan APH memiliki tanggung jawab memastikan setiap kegiatan pengolahan material tambang berjalan sesuai aturan, termasuk aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pertanyaan yang kini mengemuka pun semakin keras: siapa yang mengawasi tong dan tromol tersebut? Instansi mana yang sudah melakukan pemeriksaan? Apakah seluruhnya memiliki legalitas? Dan jika ditemukan pelanggaran, kapan dilakukan penindakan?

Publik juga berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut berada di dalam wilayah yang memiliki izin pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, atau justru berada di luar area yang diperbolehkan.

Karena itu, instansi teknis bersama APH didorong segera turun melakukan pendataan, pemeriksaan dokumen, pengecekan lokasi, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Jangan sampai tong dan tromol terus bertambah, sementara pengawasan hanya berhenti di atas meja.

Kini masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar alasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai jumlah titik tong dan tromol yang diduga beroperasi di Modayag dan Modayag Barat, status perizinannya, maupun langkah penertiban yang telah dilakukan.

(Rm).