BENGKULU, eWARTA.co -- Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap pihak kepolisian.
Kali ini JH (36) yang berprofesi sebagai petani, diciduk Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku diciduk polisi saat berada dirumahnya di Desa Gunung Selan Kec. Arga makmur, Kab. Bkl Utara pada Minggu (02/10/2022).
Berdasarkan keterangan tertulis Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Ardian Yunnan Saputra STK, SIK setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah, satu paket kecil Narkotika Gol I jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah yang dibalut dengan kertas timah rokok di kursi sofa ruang makan.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kotak P3K warna putih didalam lemari dapur yang didalamnya terdapat peralatan untuk menggunakan sabu yakni satu buah kaca pirek, tiga belas buah plastik bening klip merah, satu buah pipet berbentuk skop, satu buah korek api warna biru, satu buah tutup botol yang sudah berlubang dan dua buah pipet yang sudah dibengkokan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahan Polre Bengkulu Utara. Petugas juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang yang didapatkan pelaku. (Rls)









