Miliki Sabu, Dua Warga Tengah Padang Bengkulu Diringkus Polisi

Create: Fri, 02/12/2022 - 14:06
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Polresta Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yakni DI (26) warga Jln. Iskandar 6 RT 15 RW 04 Kel. Tengah Padang Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu dan MR (27) warga Jln. Soekarno Hatta Kel. Anggut Atas Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu, Rabu (30/11/2022)

“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Untuk barang bukti diamankan 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) unit Hp Android Samsung A03S dan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna merah putih,” ungkapnya.

Plt Kapolresta Bengkulu AKBP. Andy Dadi, S.Ik melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan kronologi penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB, personil Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial DI.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu didalam potongan kertas karton bewarna pink dan berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut miliknya yang didapat melalui temannya MR.

Tak lama berselang MR juga berhasil diringkus. Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Rl)