BENGKULU, eWarta.co – Sektor perbankan daerah kembali diguncang skandal integritas. Tiga mantan pejabat Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/1). Mereka didakwa menjadi aktor intelektual di balik raibnya uang negara sebesar Rp3,5 miliar melalui skema financial fraud yang sistematis.
Persidangan yang dipimpin Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor ini menguliti bagaimana Doni Wijaya (Account Officer), Fando Pranata (Eks Kepala KCP), dan Tryo Wijaya Saputra (Teller) diduga "bermain mata" memanfaatkan jabatan mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, membedah tiga modus operandi yang memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal di bank plat merah tersebut:
Pencurian Data Nasabah (Top Up Paksa): Para terdakwa nekat mencatut data nasabah lama untuk menaikkan nilai kredit tanpa izin. Hal ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana sistem verifikasi bank bisa ditembus begitu saja?
Skema "Bagi Hasil" Ilegal: Nasabah dipaksa menaikkan plafon pinjaman, namun sebagian dana pencairan justru dipotong secara premanisme oleh para oknum untuk masuk ke kantong pribadi.
Kredit Fiktif Total: Penggunaan identitas warga tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mencairkan dana. Modus ini menunjukkan adanya kegagalan berlapis dalam rantai persetujuan kredit di tingkat cabang.
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan buruknya manajemen risiko di level KCP. Dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP yang dijatuhkan JPU menandakan bahwa tindakan ini dilakukan secara berjamaah dan terencana.
"Ketiganya didakwa merugikan negara Rp3,5 miliar. Kami menggunakan dakwaan primair dan subsidair untuk menjerat perbuatan melawan hukum ini," tegas JPU Arif Wirawan.
Kerugian Rp3,5 miliar bukan angka yang sedikit bagi sebuah Cabang Pembantu. Publik kini menunggu apakah persidangan ini hanya akan berhenti pada tiga terdakwa ini, atau justru akan membuka kotak pandora mengenai adanya kelalaian sistemik dari kantor pusat dalam mengawasi operasional di daerah terpencil seperti Topos.
Agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Saksi-saksi yang dihadirkan nantinya diharapkan mampu mengungkap sejauh mana "lingkaran setan" ini telah merusak kepercayaan nasabah terhadap bank milik daerah tersebut. (rls)









