Masyarakat Nilai Hakim Tunggal Pemutus Sidang Prapid Harmonis Tak Serius Tangani Kasus

Create: Mon, 20/12/2021 - 19:32
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Puluhan warga Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara ikut mengawal sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.Agm, Senin (20/12/21). 

Praperadilan diajukan oleh Harmonis dengan alasan karena ada proses yang salah, baik itu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Bengkulu Uatara selaku termohon. 

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim tunggal praperadilan tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan. 

Hakim tunggal, Farrah Yuzesta Aulia menjatuhkan putusan dengan amar permohonan ditolak. Namun penolakan tidak serta merta telah terbukti tentang perbuatan yang dituduhkan atau diduga dilakukan oleh pemohon. 

Saman Lating selaku kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa Hakim Tunggal, dalam putusannya tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Ia menambahkan bahwa saksi termohon mengakui bahwa Harmonis dijemput tanpa menggunakan surat penangkapan, di bawah ke PAL 30 untuk minum Tuak selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam keadaan mabuk dan pengaruh minum keras. 

"Ini membuktikan adanya prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dilakukan dengan cara dan melanggar hak asasi pemohon," kata Saman. 

Untuk diketahui, Harmonis bersama 175 petani lainnya di 7 desa (Pagaruyung, Durian Amparan, Taba Kelintang, Ulak Tanding, Kembang Manis, Talang Ulu, Mesigit) yang tergabung dalam Barisan Masyarakat pejuang Tanah Ulayat sedang memperjuangkan hak petani atas tanah ulayat di Desa Durian Amparan Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara.

Dalam 14 tahun terakhir, para petani di wilayah itu berjuang merebut kembali hak ulayat mereka dari perusahaan perkebunan sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU).

"PT PDU saat ini telah habis izin Hak Guna Usaha (HGU)," kata Saman. 

Pada 1 November 2021, Harmonis ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan Pasal 170 jo. Pasal 351 jo. Pasal 335 KUHPidana.

Sementara Riki Yakub salah seorang saksi dalam persidangan kecewa dengan putusan Hakim Tunggal. 

Menurutnya, pernyataan saksi tidak dipertimbagkan oleh Hakim. Padahal, 
Ia dan saksi lainnya sudah menerangkan bahwa proses penangkapan yang dialami oleh Harmonis tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

Ia berharap, Harmonis secepatnya diproses dalam sidang pokok perkara dan putusannya membebaskan Harmonis. (Bisri)