SELUMA, eWarta.co -- Sebanyak 19 komunitas adat di Kabupaten Seluma memberikan dukungannya untuk mengutus Erwin Octavian sebagai utusan politik masyarakat adat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024.
"Kami melihat cuma sosok Erwin Octavian yang mau berkomitmen dan bisa menjadi perwujudan gerakan masyarakat adat di Seluma," Sampai Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Fahmi Arisandi, Sabtu (28/2024).
Menurut Fahmi, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari AMAN untuk mendaulat Erwin Octavian mengemban misi kerja politik keterlibatan masyarakat adat dalam urusan politik. Pertama, Erwin yang menjabat sebagai Bupati Seluma telah mendorong penerbitan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Seluma.
Kedua, Erwin juga telah menjalankan mandat dari Perda yang telah diterbitkannya dengan mengakui lima komunitas adat Serawai di Seluma, yakni komunitas adat Pasar Seluma, Serawai Semidang Sakti Pering Baru, Lubuak Lagan, Arang Sapat, dan Napal Jungugh.
"Dan yang ketiga, Erwin juga telah berkomitmen di hadapan komunitas adat untuk ikut membantu gerakan masyarakat adat di Seluma. Jadi kami pikir sudah cukup alasan kami mendukung beliau," Sambungnya.
AMAN secara nasional sebelumnya memang telah menerbitkan Instruksi Sekjen AMAN Tentang Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat di Pikada 2024. Dalam edaran itu, setiap pengurus AMAN di daerah diberikan keleluasaan untuk menentukan sikap politik mereka.
Praktiknya, bisa dengan mengutus kader sendiri atau juga bisa memilih figur di luar kader, yang dianggap memiliki rekam jejak baik terhadap gerakan masyarakat adat dan bersedia mencantumkan dalam visi misinya untuk berpihak pada perjuangan masyarakat adat.
Menurut Fahmi, AMAN memang sudah secara serius membangun suatu haluan gerakan politik untuk keterlibatan masyarakat adat dalam urusan negara. Atau dengan kata lain, kini secara sadar masyarakat adat telah menempatkan demokrasi sebagai ruang untuk menyampaikan mandat politik, menjadi ruang kontrol terhadap kebijakan publik dan semua urusan negara yang menyangkut kepentingan umum.
"Advokasi bisa bentuknya pemberdayaan, kaderisasi, pemetaan wilayah adat dan mendorong penerbitan perda-perda. Dan untuk dimensi politiknya, AMAN mengutus kader-kadernya dalam Pilkades, Pilkada, atau pemilu. Termasuk menempatkan orang-orangnya dalam kelembagaan yang non elektoral,"tutupnya. (Rns)