BLITAR, ,eWarta.co – Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, di wilayah hukum . selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur sungai atau ekosistem sungai yang terjadi.
Seperti yang terjadi di aliran sungai kantong lahar tepat nya di desa sumbernanas, kecamatan ponggok Kab. Blitar, di aliran sungai tersebut terdapat beberapa titik kegiatan penambangan yang di kelola oleh beberapa bos tambang, salah satunya adalah milik haji DHLN dan ZA (inisial) yang “diduga” melakukan penambangan galian C tanpa izin tersebut (ilegal) dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.
Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke desa sumbernanas, kec, ponggok, pada hari selasa (30.04.2024) sekitar pukul 14.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada excavator yang sedang beraktifitas melakukan penambangan pasir yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut pasir.
Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga desa yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut " tambang ini mulai beroperasi baru beberapa bulan yang lalu mas, dan sempat libur pas hari raya idul fitri, dan buka lagi baru semingguan yang lalu, setiap hari selalu ada armada yang masuk, kalau nggak salah sehari kira kira bisa ngisi sepuluh sampai dua puluh rit sehari".
Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar.
Harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan tambahnya.
Diketahui ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Sampai berita ini di naikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Polres blitar kota. sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Kabupaten Blitar sebagai garda terdepan penegak PERDA.