Marak Kehilangan, Mahasiswa Demo Kebijakan 'Kampus Merdeka' Universitas Bengukulu

Mahasiswa Demo Kebijakan 'Kampus Merdeka' Universitas Bengukulu
Create: Mon, 07/06/2021 - 15:52
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sejak adanya kebijakan Kampus Merdeka di tengah pandemi COVID-19 membuat Universitas Bengkulu (UNIB) turut memberlakukan penyesuaian jam aktif kegiatan di kampus tersebut. 

Akibatnya mulai marak kasus kehilangan inventaris yang berada di lingkungan sekretariat organisasi kemahasiswaan maupun fakultas dan muncul asumsi simpang siur atas andilnya kemananan kampus.

"Sejak adanya surat edaran (SE) Rektor nomor 2/3/UN30/KM/2021 atas perubahan jam aktif mahasiswa yang hanya sampai pukul 18.00 WIB, di situlah mulai banyak laporan-laporan kehilangan mulai bermunculan," kata mahasiswa Fakultas FKIP selaku Ketua Aliansi Menolak Kampus Merdeka, Ade saat menggelar demonstansi di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIB, Senin (7/6/21).

Ade mengatakan sejak adanya kasus pandemi beberapa unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan HIMA ataupun Ormawa tak bisa melakukan kegiatan dalam bentuk offline atau tatap muka dikarenakan pembatasan sosial di kampus. 

Apalagi setelah adanya pembatasan jam aktifitas yang bendampak pada macetnya roda estafet organisasi karena waktu yang kami miliki di siang hari digunakan untuk mengikuti perkuliahan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada BEM menyampaikan tuntutan perubahan kebijakan ini kepada rektorat agar kasus serupa tidak berulang.   

Bersama belasan mahasiswa lainnya adapun tuntutan perubahan kebijakan Kampus Merdeka terhadap SE Rektor di atas yakni mempertanyakan bagaimana sistem keamanan di dalam kampus, bagaimana alur pelaporan dari pihak mahasiswa kepada kampus atas permasalahan hilangnya inventaris sekretariat maupun barang milik pribadi. 

Selanjutnya, kata dia, bagaimana bentuk pertanggungjawaban kampus setelah laporan itu, apa standarisasi mahasiswa memanfaatkan fasilitas kampus dan mengapa waktu kegiatan mahasiswa cenderung dialokasikan pada siang hari dengannya SE Rektor tersebut.

"Semoga ada tindaklanjut pembaharuan kebijakan ini agar tidak ada lagi kasus serupa atau bahkan lebih besar lagi," kata Ade. (BISRI)