Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

Create: Wed, 03/06/2026 - 18:42
Author: Admin 3

 

Jakarta, eWarta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga bekerja sama melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah proses pengadaan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Syarief, Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga mengatur proses pengadaan secara melawan hukum. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi praktik penggelembungan harga atau markup.

“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah dalam program MBG. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga.

Selain pengadaan barang, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di tingkat sekolah diduga dimanfaatkan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat BGN.

Syarief menyebut sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana. Meski disebut tidak memenuhi persyaratan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan program MBG. Penyidik masih terus menghitung besaran pasti kerugian negara dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya juga memicu pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.