BENGKULU, eWarta.co -- Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu. Ia tiba di Bandara Fatmawati Soekarno pada Senin siang, 14 April 2025 langsung digiring ke lokasi penahanan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), borgol di tangan, serta topi putih yang menutupi kepalanya, Rohidin tetap menyapa awak media yang menunggu di bandara. Ia memberi salam hormat dengan kedua tangannya sebelum masuk ke mobil tahanan milik Kejati Bengkulu.
Tak hanya Rohidin, dua tersangka lain yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni Isnan Fajri dan Anca, juga diterbangkan ke Bengkulu pada hari yang sama. Ketiganya akan menjalani masa penahanan di lokasi berbeda: Rohidin di Rutan Kelas II B Bengkulu, sementara Isnan dan Anca ditempatkan di Lapas Kelas II B Bentiring.
Pengamanan selama proses pemindahan berlangsung sangat ketat. Mobil tahanan yang membawa Rohidin dikawal oleh kendaraan taktis Barakuda milik Polda Bengkulu, serta sejumlah personel bersenjata yang mengawal konvoi dari bandara hingga ke rutan.
Setibanya di Rutan Bengkulu, Rohidin langsung diarahkan masuk ke dalam tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan. Sementara itu, Isnan Fajri dan Anca dikawal secara terpisah menuju Lapas Bentiring.
Dalam proses pemindahan ini, tampak hadir Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Puspa Duarsa, didampingi Koordinator Intelijen Alexander Zaldi, serta Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Pidsus, Wenharnol.
“Kami hanya membantu dalam proses pengawalan dan penyediaan transportasi tahanan. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi pihak KPK,” ujar David saat dikonfirmasi media.
Penahanan terhadap Rohidin Mersyah menyita perhatian publik, mengingat ia merupakan mantan kepala daerah yang pernah memimpin Provinsi Bengkulu. Meski proses hukum masih berjalan, langkah penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait perkembangan terbaru dari kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut.