Mantan Direktur RSUD Kepahiang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan UPS

Create: Thu, 13/11/2025 - 10:20
Author: Admin 3

 

Kepahiang, eWarta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang berinisial HU (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan instalasi dan sarana listrik berupa uninterruptible power supply (UPS) di rumah sakit tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan intensif terhadap HU pada Rabu malam (12/11/2025).

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. Pada 2020, RSUD Kepahiang melakukan pengadaan dua unit UPS senilai Rp 1,4 miliar, dan pada 2021 kembali membeli dua unit dengan nilai Rp 1,7 miliar, sehingga total anggaran mencapai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa seluruh UPS yang dibeli tidak pernah menjalani uji fungsi (testing) sejak pengadaan dilakukan hingga saat ini, meskipun pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh.

“Barangnya tidak pernah diuji fungsi, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Dari situ kami menduga adanya manipulasi dokumen oleh tersangka untuk melancarkan pencairan anggaran pengadaan UPS selama dua tahun berturut-turut,” ujar Febrianto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kepahiang.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.

“Tersangka sudah kami titipkan di Rutan Curup. Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Nanda Hardika mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan, tersangka diduga tidak melaksanakan tahapan administrasi sesuai aturan, seperti identifikasi kebutuhan, survei harga, serta penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Akibatnya, seluruh unit UPS yang dibeli pada 2020 dan 2021 kini dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan.

“Instalasi jalur listriknya pun belum jelas. Berdasarkan keterangan tersangka, alat itu rencananya akan dipasang di ruang operasi dan rontgen. Namun sampai sekarang belum pernah dilakukan pemasangan,” jelas Nanda.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses audit, penyidik memperkirakan kerugian sementara mencapai sekitar Rp 800 juta.

“Nilainya masih dihitung oleh auditor, namun perkiraan awal mencapai Rp 800 juta,” tutup Nanda.