Mantan Anggota Dewan, Dukung Polda Bengkulu Tuntaskan Kasus Korupsi di DPRD Seluma

Foto, dokumen saat Tim Penyidik melakukan pemeriksaan di kantor Sekretariat DPRD Seluma.
Create: Tue, 07/01/2020 - 07:35
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co – Dukungan penuntasan kasus dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma terhadap Polda Bengkulu terus mengalir, di ketahui hingga saat ini baru ditetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran di Sekretariat DPRD Seluma.

Kedua ASN yang telah di tetapkan tersangka yakni inisial F dan S yang diduga telah merugikan uang negara hingga 900 juta rupiah dan telah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Bengkulu sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan anggota DPRD Seluma periode 2014 - 2019 meminta Polda Bengkulu kembali melanjutkan dan mengembangkan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Bahkan menurutnya, dugaan korupsi perjalanan dinas mencapai miliaran rupiah di Sekretariat Dewan tahun 2014 lalu juga terindikasi banyak penyelewengan sehingga mengakibatkan kerugian negara, untuk itu ia meminta kepada penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan.

"Penegak hukum, saya sangat mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Setwan Seluma dilanjutkan, juga dilakukan audit dan pemeriksaan kembali surat pertanggung jawaban perjalanan dinas anggota DPRD di tahun 2014. Sehingga tidak hanya sebatas F dan S yang hanya berperan sebagai bendahara pengeluaran dan PPTK sedangkan pejabat dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat belum tersentuh hukum,"terang Iin Sumandi mantan anggota DPRD Seluma.

Lebih lanjut, kata Iin Sumandi hasil audit BPK tahun 2017 juga sudah menjelaskan ada kerugian negara yang harus dikembalikan sejak tahun 2017 lalu. 

"Kalau uang itu dicairkan terus uang itu seharusnya jelas, kemana ?, Siapa saja yang menikmati ? Anggota DPRD kah atau untuk siapa saja ? Diatas PPTK itu ada Pengguna Anggaran, ada Sekwan, ada juga Kabid dan lain-lain, seandainya belanjanya fiktif tentu juga pejabat diatasnya juga tahu, kenapa diam ?  Saya melihat kedua tersangka itu bagian dari pelaku saja," tambah Iin.

Diketahui puluhan orang telah diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu termasuk Sekda Seluma Irihadi dan Sekwan DPRD Seluma Edy Soepryadi.

Dikabarkan juga, kedua tersangka sudah mengembalikan dugaan kerugian negara secara bertahap, pertama sebesar Rp 525 juta kemudian kedua sebesar Rp 202 juta.

Diketahui, berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017 terdapat anggaran biaya perbaikan suku cadang Kendaraan Dinas senilai Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 yang diduga fiktif karena tanpa disertai laporan pertanggungjawaban. (**)