Mandiri Bengkulu Salurkan KUR UMKM hingga Rp740 Miliar

Create: Fri, 14/04/2023 - 22:00
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- PT Bank Mandiri cabang Bengkulu resmi membuka penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR 2023 untuk membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman modal kerja.

Head Area Bank Mandiri Bengkulu, Indra Reynaldi Mewar mengatakan nilai KUR tahun ini naik hingga 20 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp750 miliar.

KUR sendiri merupakan program pembiayaan dari pemerintah untuk mendorong kapasitas daya saing UMKM serta memberikan pertumbuhan ekonomi negara.

Dengan adanya KUR, pemerintah berharap UMKM dapat mengembangkan bisnisnya melalui pembiayaan perbankan.

Tahun ini, aturan mengenai penyaluran KUR 2023 sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1, 2, dan 3 tahun 2023.

Ada lima jenis KUR yang disalurkan Bank Mandiri di antaranya KUR Super Mikro dengan pinjaman ini diberikan dengan limit kredit maksimal Rp 10 juta per debitur, dan jangka waktu 5 tahun.

Lalu KUR Mikro pinjaman ini diperuntukkan bagi pengusaha kecil berskala mikro dengan minimal pinjaman Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta. Sementara jangka waktu maksimal 5 tahun.

Kemudian KUR Kecil debitur dapat melakukan pinjaman dengan plafon Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

Selanjutnya KUR TKI debitur dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 25 juta dengan jangka waktu pelunasan hingga 3 tahun.

Terakhir KUR Khusus Pinjaman diberikan kepada kelompok mitra usaha perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan limit Rp 500 juta selama 5 tahun.

"Untuk bunga KUR Super Mikro Bank Mandiri 2023 dipatok 3 persen. Sementara KUR lainnya ditetapkan sebesar 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan," ungkapnya.

Bagi UMKM yang ingin mengajukan KUR dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan KUR, yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu identitas berupa e-KTP dan siapkan NPWP untuk pinjaman dengan limit di atas Rp50 Juta.

"Dengan adanya nilai KUR yang telah dialokasikan, Kami berharap UMKM daerah dapat mengakses melalui kantor cabang terdekat," tutupnya.