Maling Laptop, Residivis Curat Diamankan Polsek Seluma

Residivis Curat yang diamankan Polsek Seluma
Create: Wed, 15/07/2020 - 20:43
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA. co - Kepolisian Polsek Seluma berhansil mengamankan satu warga desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan, M. RR (20). RR merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku juga telah melancarkan aksinya di lima lokasi termasuk kantin KPU Seluma.

Kasus ini terungkap, setelah Polsek Seluma mendapati Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang kehilangan satu unit laptop. Setelah itu tim opsnal Polsek Seluma langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki (M.RR) mau menjual 1unit laptop yang tidak memiliki kelengkapan yang sah (bodong) dan setelah mendapatkan info tersebut tim gabungan opsnal melakukan penyamaran untuk membeli laptop dimaksud dari pelaku.

Pada Minggu 12 juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib di jembatan Lubuk Kebur Kecamastan Seluma, setelah bertemu pelaku langsung kita amankan beserta 1 unit Laptop ASUS warna putih. Team langsung mengecek atau mencocokan 1 unit laptop ASUS warna putih yg mau dijual oleh pelaku tersebut dengan pengaduan masyarakat sebelumnya.

"Saat kita cocokan dengan Damas kemaren, ternyata tidak cocok. Namun, setelah dilakukan introgasi lektop tersebut benar hasil curian yang dicuri di Kelurahan Pasar Tais, yang mana tim langsung menghubungi pemilik. Setelah itu baru pemilik langsung melapor ke Polsek," ujar Wakapolres Seluma Kompol Napoleon saat menggelar Press Rilis, Rabu (15/7/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku tersebut mengaku sudah lima kali melancarkan aksi pencurian yang berebeda temapat. Diantaranya kantin KPU Seluma, Minggu 05 Juli 2020. Dengan membawa kabur, 1 unit Kompor Merk Rinnai Jumbo, 1 kaleng Beras (DPB), 3 kg Kacang Tanah (DPB), 1 Kardus Mie Inatan Indomie (DPB), 1 Slop Rokok Sampoerna, 1 Slop Rokok Djisamsoe, 1 Slop Rokok Class Mild, 1 Slop Rokok Marlboro, Uang Sebesar Rp. 580.000.

"Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian 1 buah gitar di Kelurahan Pasar Tais dan pencurian uang sebesar Rp 300.000 di desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan, namun korban tidak melaporkan kejadian teresbut," jelas Waka Polres. (Nor)