SULSEL,eWARTA.co -- Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Wija To Luwu unjuk rasa di jembatan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, bertepatan dengan digelarnya momentum Hari Jadi Luwu ke-753 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-75, Sabtu (23/1/2021).
Mereka mendesak pemekaran Kabupaten Luwu menjadi Luwu Tengah sebagai daerah otonomi baru. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, juga menuntut pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, agar segera mendorong pemekaran Walenrang-Lamasi (Walmas) sebagai Kabupaten Luwu Tengah. Selain berorasi, mahasiswa Wija To Luwu juga membakar ban bekas.
Ketua IPMIL dari Universitas Indonesia Timur, Andi Roni dalam orasinya mengatakan, massa aksi memberikan penekanan kepada pemerintah pusat untuk memberikan diskresi terhadap Luwu Tengah jika tidak mencabut moratorium.
“Kami mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium DOB dan mekarkan Luwu Tengah menjadi sebuah Kabupaten, alasannya bahwa masyarakat Walenrang Lamasi (Walmas) ini harus menempuh jarak 90 km ke ibukota Kabupaten Luwu di Belopa, dan empat Kepala Daerah di Tana Luwu seakan-akan cuek dan tidak mau bersatu, padahal pemekaran Luwu Tengah itu cita-cita bersama beberapa tahun lalu," ungkapnya.
Ia menambahkan, Luwu Tengah yang meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Lamasi, Lamasi Timur, itu adalah harga mati untuk dimekarkan.
"Kami berharap DPR RI obyektif dalam menetapkan daerah yang layak dimekarkan, Luwu Tengah sudah memenuhi persyaratan secara yuridis dan teritorial," katanya Andi Roni.
Selain itu, alasan lain percepatan pemekaran yang paling mengemuka adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah. Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pembangunan daerah.
Disyaratkan, bahwa dalam pembentukan pemerintahan daerah yang baru didasari adanya persyaratan administrasi, teknik dan fisik kewilayahan, kemapanan, ekonomi, potensi daerah, pertanahan, keamanan, sosial, budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya pemerintahan daerah.
Termasuk syarat paling sedikit 5 (lima) kecamatan pembentukan kabupaten dan kota sudah termasuk calon ibukota-nya serta sarana dan prasarana. (yus/ben)









