KOTAMOBAGU, eWarta.co — Ketua Panitia Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026, Lucky Sugeha, memberikan penjelasan terkait pemilihan Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, sebagai lokasi pelaksanaan ajang balap yang berakhir dengan tragedi maut.
Penjelasan tersebut disampaikan Lucky kepada sejumlah wartawan di Kafe Kusu-Kusu, Kotamobagu, Selasa (11/8/2026), menyusul sorotan publik terhadap aspek keselamatan lintasan dan mekanisme verifikasi lokasi setelah kecelakaan yang menyebabkan sejumlah penonton meninggal dunia.
Lucky menegaskan bahwa lokasi Upai tidak ditentukan secara sepihak oleh panitia. Menurutnya, sebelum pelaksanaan kegiatan, panitia terlebih dahulu mengusulkan tiga lokasi yang dinilai memungkinkan untuk digunakan.
Selanjutnya, tim survei dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) turun melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diusulkan.
“Panitia mengusulkan tiga lokasi. Kemudian tim survei turun. Hasilnya, lokasi yang memenuhi syarat adalah Upai,” kata Lucky.
Ia menjelaskan, hasil survei tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tanggapan Lucky terhadap sorotan yang menyebut panitia tidak melakukan verifikasi terhadap kelayakan lintasan.
Menurutnya, panitia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri standar teknis sebuah lintasan. Panitia mengusulkan lokasi, sedangkan pemeriksaan teknis dilakukan melalui tim survei dan menghasilkan rekomendasi.
“Panitia mengusulkan lokasi. Selanjutnya tim survei melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Panitia Klaim Lakukan Pemeriksaan Sebelum Balapan
Selain survei yang dilakukan tim teknis, Lucky mengatakan panitia juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lokasi sebelum perlombaan berlangsung.
Pihak panitia, kata dia, bahkan mendatangi Kantor Kelurahan Upai untuk meminta izin sekaligus membahas penggunaan lokasi sebagai tempat pelaksanaan kegiatan.
Menurut Lucky, seluruh tahapan tersebut perlu dilihat secara utuh ketika membahas persoalan tanggung jawab atas tragedi yang terjadi.
Ia menilai penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta dan kewenangan masing-masing pihak, termasuk proses survei dan rekomendasi teknis terhadap lintasan.
Bantah Meremehkan Tragedi
Lucky juga menanggapi sorotan mengenai ekspresi dirinya dalam sebuah foto yang beredar setelah tragedi.
Ia menegaskan tidak pernah bermaksud meremehkan kejadian maupun pemberitaan media.
“Saya pribadi memang paling murah senyum. Tidak pernah ada niat untuk meremehkan kejadian atau media,” katanya.
Menurut Lucky, ekspresi seseorang dalam sebuah foto tidak seharusnya ditafsirkan secara terpisah dari konteks kejadian.
Panitia Siapkan Santunan untuk Keluarga Korban
Di tengah proses penanganan pascakejadian, Lucky juga memaparkan langkah yang telah dilakukan panitia terhadap korban dan keluarga korban.
Ia mengatakan pihak panitia telah mendatangi keluarga korban sejak hari pertama tragedi. Bahkan, salah seorang korban meninggal dunia yang hendak dimakamkan pada malam kejadian disebut langsung didatangi panitia.
Sementara itu, terhadap korban yang membutuhkan perawatan lanjutan hingga harus dirujuk ke rumah sakit di Manado, panitia mengaku turut berkoordinasi dengan tenaga medis untuk memastikan korban mendapatkan tempat dan penanganan.
Untuk keluarga korban meninggal dunia, panitia juga menyatakan telah menyiapkan santunan.
“Untuk delapan korban yang meninggal, santunan yang disiapkan panitia sebesar Rp5 juta untuk satu jiwa,” ujar Lucky.
Pernyataan panitia tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai langkah yang dilakukan setelah tragedi Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026.
Sementara itu, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk mekanisme penentuan kelayakan lintasan, penerapan standar keselamatan, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara panitia, pihak teknis maupun pihak terkait lainnya.
Hasil penyelidikan nantinya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
(Rendy)










