REJANG LEBONG,eWARTA.co -- Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai di Mapolres dan Kejari Rejang Lebong, menuntut aparat hukum kompak mengusut pelaku kerusakan lingkungan dan penyelesaian kasus korupsi, Kamis (16/07/2020).
Penanggung jawab aksi, Ishak Burmansyah menyatakan, di Kecamatan Padang Ulak Tanding terdapat kerusakan Sungai Kasie dan Belumai akibat beroprasinya tiga perusahaan galian C.
"Bahkan aliran sungai Kasie sudah dipindahkan perusahaan itu. Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu," kata Ishak.
Aparat agar menggunakan Undang-Undang 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam penindakan kejahatan lingkungan.
Pihaknya juga meminta kejelasan dalam kelanjutan penegakan hukum atas dugaan tindakan korupsi pengadaan Alkes pengadaan 2017 di RSUD Curup, dimana oleh Kejagung sudah diperintahkan Kajati Bengkulu untuk melakukan pengusutan.
"Bahkan kasus Alkes sudah dilaporkan pada KPK dan KPK melimpahkan pada Kejagung, secara berjenjang sudah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong, tetapi hingga sekarang masih mandeg. Diketahui bahwa untuk satu unit Alkes harganya lebih dari Rp. 5 miliar, saat ini alat tersebut tidak bisa digunakan," tambahnya.
Aksi damai yang diikuti sekitar 30 anggota gabungan LSM yang berasal dari LSM Pekat, LSM Gemuruh, LSM Tegar, LSM Kitra, Ormas Garbeta, Ormas Pelor, Ormas Nusantara Institut dan Ormas Front Pembela Rakyat. Penanggung. Diawali dengan longmarc dari lapangan Setia Negara Curup menuju Mapolres dan Kejari Rejang Lebong.
Setibanya di Mapolres yang berhadapan dengan Kantor Kejari, peserta aksi melakukan orasi dan akhirnya 10 orang perwakilan diterima oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dan Kasi Intel Kajari Rejang Lebong Ricard Sembiring di Aula Mapolres.
"Aspirasi para pengunjuk rasa sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Terhadap adanya kerusakan lingkungan akan kami lakukan penyelidikan. Sedangkan untuk Alkes prosesnya ditangani Kejari Rejang Lebong," tutup Kapolres. (DD)









