LSM Kibar Tantang Kapolda, PETI Nuntap Harus Ditertibkan

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nuntap, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam sumber air, serta menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Koordinator LSM Kibar Nusantara Merdeka wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Hengky, menantang Kapolda Sulut agar turun langsung memastikan dugaan aktivitas PETI di Nuntap ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menantang Kapolda Sulawesi Utara untuk segera menertibkan dan menutup aktivitas PETI di Nuntap apabila terbukti tidak memiliki izin. Kami juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujar Hengky saat ditemui awak media.

Selain meminta perhatian Kapolda Sulut, LSM tersebut turut menyoroti penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow. Mereka menilai, penanganan kasus tersebut perlu diperjelas kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

Menurut Hengky, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan mereka.

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu kerusakan lahan, pencemaran sumber air, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara.

LSM Kibar Nusantara Merdeka meminta aparat terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lapangan, tetapi juga menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kapolda Sulawesi Utara maupun Kapolres Bolaang Mongondow terkait desakan tersebut belum diperoleh. Karena itu, tudingan mengenai belum maksimalnya penanganan hukum masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian.

LSM Kibar Nusantara Merdeka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga berencana menyampaikan laporan beserta bukti pendukung kepada instansi berwenang apabila dugaan aktivitas PETI di Nuntap masih berlangsung.

Publik kini menantikan penjelasan aparat terkait mengenai status aktivitas pertambangan tersebut, termasuk langkah pemeriksaan dan penindakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum.***

(Rm)