LPK-RI Bengkulu Gandeng Polda Kawal Penanganan Dugaan Arisan Bodong

Create: Wed, 24/06/2026 - 17:40
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan konsumen serta perkembangan laporan dugaan arisan bodong yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya mendapat sambutan dan arahan positif dari Kapolda Bengkulu. Dalam audiensi tersebut, LPK-RI juga menyampaikan harapan agar penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan melalui kolaborasi yang lebih intensif dengan kepolisian.

Menurut Aprianto, Kapolda mengingatkan agar setiap laporan dikaji secara menyeluruh sebelum ditarik pada kesimpulan tertentu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

LPK-RI berharap kasus yang dilaporkan para korban dapat segera menemukan titik terang. Kejelasan penanganan perkara dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialami.

Selain membahas pengaduan konsumen, audiensi juga menyinggung agenda organisasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. LPK-RI berencana menggelar pelantikan dan pengukuhan pengurus serta mengundang unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Sekretaris DPD LPK-RI Bengkulu, Pelita Sitorus, menjelaskan Kapolda meminta lembaganya lebih cermat dalam memverifikasi laporan yang masuk. Setiap pengaduan harus dilengkapi dokumen dan bukti yang kuat agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

Dalam pertemuan itu, LPK-RI juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menentukan tindak lanjut terhadap laporan dugaan investasi dan arisan bodong.

Pelita mengatakan para pelapor berharap ada kepastian mengenai perkembangan kasus yang mereka adukan. Dengan adanya kejelasan proses hukum, korban dapat mengetahui sejauh mana laporan mereka ditangani.

Sementara itu, Pembina DPD LPK-RI Bengkulu, Tiurlan Sitorus, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Berkas tersebut terdiri dari formulir pengaduan, surat kuasa, serta berbagai bukti yang telah dihimpun dari para korban.

Data sementara yang dihimpun LPK-RI menunjukkan terdapat sekitar 45 korban yang telah melapor. Nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Tiurlan menyebut tidak sedikit korban yang saat ini berada di luar negeri, seperti Taiwan, Jepang, Australia, Singapura, dan Malaysia. Kondisi tersebut membuat sebagian besar pengaduan dilakukan secara daring melalui LPK-RI Bengkulu.

Untuk membantu para korban, LPK-RI membuka layanan pendampingan dan pengurusan administrasi secara online. Mekanisme itu memungkinkan korban tetap dapat menyampaikan laporan meski tidak berada di Bengkulu.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan seorang anggota Bhayangkari. LPK-RI berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan para korban.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menegaskan komitmen Polda Bengkulu untuk mendukung upaya perlindungan konsumen yang dilakukan LPK-RI. Dukungan tersebut diwujudkan melalui koordinasi dan sinergi dalam menangani berbagai laporan masyarakat.

Kapolda juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kerja sama dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik antar lembaga menjadi kunci agar setiap permasalahan dapat ditangani secara efektif.

Selain itu, LPK-RI didorong untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen. Upaya pencegahan melalui sosialisasi dinilai penting agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk investasi maupun arisan yang berpotensi merugikan.