LPK-RI Apresiasi Polda Bengkulu Tindaklanjuti Gelar Perkara Ulang Kasus TBS

Create: Fri, 25/09/2026 - 20:39
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co — DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Bengkulu mengapresiasi respons Polda Bengkulu terhadap permohonan gelar perkara khusus ulang kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah. Respons tersebut ditunjukkan melalui hearing antara LPK-RI selaku pendamping hukum pelapor, Rollina BR Pangaribuan, dengan Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Bengkulu, Jumat (25/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah bukti baru atau novum yang diajukan pihak pelapor. Hearing dilakukan setelah terbit Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Nomor B/412/IX/RES.1.8/2026/Satreskrim tertanggal 15 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang terjadi pada 2021 di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian melalui LP/P/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024.

Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polda Bengkulu yang memberikan ruang untuk menyampaikan bukti dan informasi tambahan. Menurutnya, gelar perkara khusus ulang diperlukan agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

"Kami mengapresiasi iktikad baik Polda Bengkulu yang mau membuka ruang hearing dan menindaklanjuti permohonan kami. Kami berharap dalam gelar perkara khusus ulang nanti, seluruh fakta, bukti tambahan, serta informasi baru pasca-penghentian penyidikan dapat diuji secara mendalam," kata Aprianto, Jumat (25/9/2026).

Ia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan berimbang. LPK-RI menyatakan akan menghormati hasil pemeriksaan apabila setelah seluruh bukti diuji unsur pidana dinyatakan tidak terpenuhi.

"Kami mendesak penyidik bekerja secara netral, profesional, dan berimbang. Jika kelak dalam pemeriksaan menyeluruh unsur pidananya memang tidak terpenuhi, kami tentu menghormati proses hukum. Namun catatannya, seluruh fakta dan bukti harus dibuat terang benderang terlebih dahulu di atas meja penyidikan," ujar Aprianto.