Bengkulu, eWARTA.co -- Akhirnya BPN memberikan data penerima plasma PT pamorganda. Dari data tersebut sangat mengejutkan ternyata Pemda Kabupaten Bengkulu Utara mendapat lahan plasma sangat luas yakni sebesar 184, 98 hektare.
Yang harusnya penerima plasma itu di prioritaskan masyarakat di sekitar perkebunan ini malah Pemda Kabupaten Bengkulu Utara yang dpt. Lalu kemana hak masyarakat ?
Kami juga mempertanyakan lahan sebegitu luas di pergunakan untuk apa?
Jangan sampai penerima plasma ini mengatasnamakan Pemda tetapi ternyata untuk segelintir oknum yang menikmati.
Kami menutut Pemda Bengkulu Utara untuk memberikan hak lahan plasma Pamorganda tersebut ke masyarakat 3 Desa penyangga. Kita liat apakah Bupati punya itikad baik untuk rakyatnya untuk mengatasi hal ini ?
Disisi lain kami mempertanyakan ke pihak BPN, apakah data yang kami terima itu sudah memenuhi syarat untuk memperpanjang HGU ? Apakah itu sdh sesuai amanat undang undang ?









