Lengkap, 3 Tersangka Anggota PPK Ulu Talo Ditahan Jaksa

Lengkap, 3 tersangka dugaan penggelembungan suara oknum anggota PPK Ulu Talo  resmi ditahan Jaksa
Create: Tue, 11/06/2019 - 19:09
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Tiga tersangka oknum petugas PPK Kecamatan Ulu Talo, inisial, AN, AR dan AL resmi menjadi tahanan jaksa, setelah berkas perkara dan barang bukti P21 diserahkan tim penyidik Pidum Satreskrim Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Tais. Selasa 11 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 wib.

Humas Kejari Seluma Citra Apriyadi mengatakan berkas perkara money politic yang diterimanya dinyatakan telah lengkap, dan untuk selanjutnya dapat diproses hukum di pengadilan.

Untuk ketiga oknum PPK Ulu Talo tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak JPU, karena sesuai dengan pasal yang diterapkan 551 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 2 tahun penjara denda Rp 24 Juta.

"untuk berkas perkara ketiga tersangka, sudah kita nyatakan lengkap, dan dapat dilanjutkan proses hukumnya di Pengadilan Negeri Tais pekan depan", sampai Citra Apriyadi kepada wartawan.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh pihak Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), termasuk didalamnya Bawaslu Kabupaten Seluma.

Ketiga oknum PPK Ulu Talo ini, sebelumnya terlibat dugaan penggelembungan Suara Calon Legislatif DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3 dr Lia Lastaria sebanyak 952 suara di 22 TPS dari 13 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Ulu Talo, dari aslinya yang semula hanya 185 suara, dirubah menjadi 1.037 suara pada Formulir Model DAA1 Plano dan Formulir Model DA1 disertai tanda tangan palsu.

Setelah usai pleno tingkat Kecamatan, ketiga oknum anggota PPK akhirnya menerima uang tunai sebesar Rp 55 Juta, dari yang dijanjikan Rp 100 juta oleh Timses oknum Caleg Gerindra tersebut yang habis digunakan untuk berfoya-foya di Jakarta sebelum dilakukan penangkapan selama dalam persembunyiannya. (YI)