Laporan Tahunan 2025: Cahaya Perempuan Bengkulu Catat 90 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Create: Wed, 05/08/2026 - 13:15
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Laporan Tahunan Cahaya Perempuan Bengkulu Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban organisasi kepada masyarakat, mitra kerja, donor, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan atas pelaksanaan program, pengelolaan sumber daya, serta penggunaan anggaran selama periode Januari–Desember 2025.

Laporan ini disusun sebagai wujud komitmen Cahaya Perempuan Bengkulu dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pembelajaran organisasi, sekaligus mendokumentasikan capaian, tantangan, serta upaya yang telah dilakukan dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak serta penghapusan segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Melalui laporan ini, kami berharap para pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kontribusi Cahaya Perempuan Bengkulu dalam memperkuat layanan, advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan kerja sama multipihak sepanjang tahun 2025.

Sepanjang tahun 2025, Cahaya Perempuan Bengkulu terus memperkuat kerja-kerja perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak melalui layanan pendampingan, pengorganisasian komunitas, advokasi kebijakan, serta penguatan tata kelola organisasi.

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, lembaga menyampaikan capaian Kerja Program & Keuangan Tahun 2025 sebagai ruang refleksi untuk menilai capaian, tantangan, serta strategi penguatan ke depan. Selama tahun 2025, Cahaya Perempuan Bengkulu melaksanakan berbagai program yang berfokus pada:

  • Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan melalui strategi komprehensif yang menyasar pada lapisan individu, keluarga, masyarakat, dan kebijakan negara.
  • Pendampingan hukum, sosial, dan konseling bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender dan pemberdayaan ekonomi bagi penyintas.
  • Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual bagi perempuan (muda).
  • Pengorganisasian kepemimpinan perempuan akar rumput melalui penguatan ekonomi (CU).
  • Pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun.
  • Penguatan jaringan advokasi dan kebijakan publik.

Program-program tersebut terlaksana berkat dukungan berbagai mitra kerja: lembaga donor, pemerintah, perguruan tinggi, media, komunitas, dan masyarakat yang terus mempercayai kerja-kerja Cahaya Perempuan Bengkulu.

  1. Capaian

Adapun capaian Cahaya Perempuan Bengkulu sebagai berikut:

  1. Sepanjang 2025, tercatat 90 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan pendampingan, meliputi bantuan hukum, proses peradilan, konseling, dan layanan informasi. Kasus terbanyak adalah KDRT terhadap istri (50 kasus), disusul kekerasan dalam pacaran (12 kasus) dan 10 kasus perkawinan anak. Kasus lainnya meliputi kekerasan fisik/psikis pada anak (6), incest (4), perkosaan (4), pelecehan seksual (2), KBGO (1), dan kategori lainnya (1).
  2. Adanya peningkatan anggota Credit Union dari 137 orang (2024) menjadi 248 orang (2025), dengan pertumbuhan saham dari Rp. 85.608.000 menjadi Rp. 139.992.500.
  3. Dalam upaya pencegahan perkawinan anak usia di bawah 19 tahun serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak Cahaya Perempuan Bengkulu berhasil mengorganisir perempuan muda sebanyak 105
  4. Pada tahun 2025, Cahaya Perempuan Bengkulu memperkuat layanan One Stop Service & Learning (OSS&L) sebagai inovasi layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang mengintegrasikan layanan, pembelajaran, dan peningkatan kapasitas. OSS&L dilaksanakan di Puskesmas Talang Tinggi (Kabupaten Seluma), Puskesmas Kelobak (Kabupaten Kepahiang), serta Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Sumber Urip (Kabupaten Rejang Lebong). Sepanjang tahun 2025, sebanyak 051 perempuan telah mengakses layanan OSS&L yang didukung oleh 32 kader OSS&L.
  5. Di kabupaten Seluma adanya revisi peraturan Bupati Kabupaten Seluma No. 28 Tahun 2025 perubahan atas peraturan Bupati  27 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Perawinan Usia Anak di Kabupaten Seluma
  6. Di kabupaten Rejang Lebong, adanya Naskah Akademik & Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pencegahan dan Penangan Perkawinan Usia Anak di Bawah 19 Tahun.
  7. Di kabupaten Kepahiang adanya dokumen Naskah Akademik, SK Tim Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Bawah 19 Tahun, dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkawinan Usia Anak di Bawah 19 Tahun dan  Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepahiang tentang pencegahan perkawinan usia anak di bawah 19 tahun.
  8. Dalam melakukan dokumentasi dan dokumentasi kegiatan Cahaya Perempuan Bengkulu telah melakukan 142 publikasi media sosial (melampaui target 96 unggahan), 24 artikel website, 19 dialog interaktif di RRI Pro 1, serta pembaruan database dampingan untuk mendukung perencanaan berbasis data.
  9. Dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi  Sepanjang 2025, lembaga menyusun kebijakan safeguarding (PSHEA, perlindungan anak, dan pengendalian fraud), mengembangkan berbagai SOP, memperbaiki sistem keuangan dan arsip, melaksanakan penilaian kinerja staf, serta membuka peluang kemitraan baru guna mendukung keberlanjutan program.
  10. Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Komprehensif Penghasilan, dan Laporan Posisi Keuangan ini merupakan keseluruhan pendapatan Cahaya Perempuan Bengkulu selama tahun 2025, sebagai bentuk keterbukaan Cahaya Perempuan Bengkulu terhadap seluruh pendapatan dan penggunaan dana, lebih lengkap dapat dilihat pada link berikut https://cahayaperempuanbklwcc.org/laporan-yayasan-tahun-2025/
  11. Cahaya Perempuan Bengkulu juga telah melakukan audit atas laporan keuangan tahun 2025 dengan pernyataan Wajar  Tanpa Pengecualian  (WTP) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik  Roza Eko dan Boy  yang beralamatkan di JL. Raja Yamin No. 1 Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin-Jambi.
  12. Tantangan

Tantangan Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender

  1. Tingkat Masyarakat
  • Stigma, rasa malu, dan ketakutan terhadap pelaku masih menyebabkan banyak korban enggan melaporkan atau mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.
  • Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak korban dan layanan yang tersedia membuat korban terlambat mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
  • Ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku serta tekanan dari keluarga sering kali memengaruhi keputusan korban untuk menghentikan proses hukum atau memilih berdamai.
    1. Tingkat Tokoh Masyarakat
  • Perspektif sebagian tokoh masyarakat dan tokoh agama masih cenderung mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun berpotensi mengabaikan hak, keselamatan, dan pemulihan korban.
  • Kemampuan tokoh masyarakat dalam mengidentifikasi, merespons, dan merujuk kasus kekerasan ke layanan yang tepat masih perlu diperkuat.
  • Koordinasi antara tokoh masyarakat dengan lembaga layanan belum berjalan secara konsisten sehingga penanganan kasus belum selalu dilakukan secara cepat dan terpadu.
    1. Tingkat Negara (Pemerintah)
  • Ketersediaan layanan pendukung, seperti psikolog, bantuan hukum, rumah aman, dan pekerja sosial, masih belum merata di seluruh wilayah.
  • Koordinasi dan integrasi layanan antar instansi dalam penanganan kasus masih perlu diperkuat agar korban memperoleh layanan yang cepat, komprehensif, dan berkelanjutan.
  • Dukungan anggaran, penguatan kapasitas petugas layanan, serta implementasi kebijakan perlindungan perempuan korban kekerasan masih perlu ditingkatkan untuk menjamin akses layanan yang berkualitas.

Tantangan Pencegahan Perkawinan Anak Usia di Bawah 19 Tahun

1.    Tingkat Masyarakat

  • Norma sosial dan budaya yang masih menganggap perkawinan anak sebagai solusi atas persoalan ekonomi, kehamilan, atau pergaulan remaja.
  • Rendahnya literasi mengenai hak anak, kesehatan reproduksi, dan dampak perkawinan anak terhadap masa depan perempuan.
  • Keterlibatan orang tua dan laki-laki dalam upaya pencegahan masih terbatas.
  1. Tingkat Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
  • Belum semua tokoh memiliki perspektif yang sama tentang pentingnya pencegahan perkawinan anak.
  • Peran tokoh dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada keluarga masih belum optimal.
  • Koordinasi antar-tokoh dan lembaga di tingkat desa belum berjalan secara berkelanjutan.
  1. Tingkat Negara (Pemerintah)
  • Kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan perkawinan anak belum merata hingga tingkat desa.
  • Keterbatasan anggaran dan program yang berkelanjutan untuk edukasi serta pemberdayaan remaja.
  • Mekanisme pemantauan dan tindak lanjut terhadap permohonan dispensasi kawin masih perlu diperkuat.

Tantangan Pengembangan OSS&L (One Stop Service & Learning)

  1. Tingkat Masyarakat
  • Pengetahuan masyarakat mengenai layanan OSS&L masih terbatas sehingga belum semua perempuan berani mengakses layanan.
  • Stigma terhadap korban kekerasan masih menjadi hambatan dalam pelaporan dan pencarian bantuan.
  • Akses transportasi dan informasi di beberapa wilayah masih membatasi jangkauan layanan.
  1. Tingkat Tokoh Masyarakat
  • Dukungan aktif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam merujuk korban ke OSS&L belum merata.
  • Kapasitas kader dan jejaring rujukan masih perlu ditingkatkan agar mampu memberikan respon awal yang tepat.
  • Koordinasi antar-lembaga layanan di tingkat lokal belum berjalan secara konsisten.
  1. Tingkat Negara (Pemerintah)
  • Penguatan kebijakan dan dukungan pemerintah untuk keberlanjutan OSS&L masih perlu ditingkatkan.
  • Integrasi OSS&L ke dalam sistem layanan pemerintah belum optimal di seluruh wilayah.
  • Ketersediaan sumber daya manusia dan layanan pendukung, seperti psikolog, bantuan hukum, dan pekerja sosial, masih terbatas di beberapa daerah

Untuk mengatasi tantangan tersebut melakukan  penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas lokal.

  1. Hasil Evaluasi

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sepanjang tahun 2025, beberapa pembelajaran penting yang diperoleh adalah:

  • Pendekatan berbasis komunitas terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan.
  • Kolaborasi lintas sektor mempercepat proses rujukan dan pemulihan korban.
  • Penguatan kapasitas kader lokal meningkatkan keberlanjutan program.
  • Edukasi kesehatan reproduksi dan seksual bagi perempuan muda meningkatkan pengetahuan serta keberanian untuk melaporkan kekerasan.
  • Pendekatan pemberdayaan ekonomi memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepemimpinan perempuan

Direktur Eksekutif, Leksi Oktavia, menegaskan bahwa evaluasi tahunan bukan sekadar melihat capaian angka, tetapi memastikan dampak nyata bagi perempuan dan anak.
“Organisasi yang kuat harus ditopang oleh sistem yang baik. Kami ingin memastikan setiap program responsif, berkelanjutan, dan mampu mendorong perubahan sosial yang lebih adil,” ujarnya.

Laporan ini menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran periode berikutnya sekaligus memperkuat komitmen Cahaya Perempuan Bengkulu dalam menghadirkan perlindungan dan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Bengkulu.

Kontak Media:

Cahaya Perempuan Bengkulu

Hotline :082306738686

Email     : cp.wccbengkulu@gmail.com

Facebook: Cahaya Perempuan Wcc

Instagram: cahayaperempuanwcc

Website: https://cahayaperempuanbklwcc.org