KOTAMOBAGU, eWarta.co — Persoalan rumah tangga berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial RAT (33), warga Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, melaporkan istrinya, DIA, ke Satreskrim Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana perzinahan.
DIA diketahui berprofesi sebagai dokter dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu RSUD di Kotamobagu.
Laporan tersebut bermula dari kejadian pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 15.56 WITA. RAT mengaku mendapati istrinya berada di sebuah kamar kos di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, bersama seorang pria berinisial A.
Kepada media ini, RAT menceritakan dirinya terlebih dahulu melihat mobil yang digunakan istrinya terparkir di depan kos tersebut. Kecurigaan kemudian mendorongnya mendatangi lokasi.
RAT mengklaim saat tiba di kamar, pintu dalam keadaan tidak terkunci. Ia kemudian mengaku melihat istrinya duduk di atas tempat tidur, sementara pria berinisial A sedang mengisi makanan ke dalam tas.
Pelapor juga menyoroti keberadaan sandal istrinya yang disebut berada di dalam kamar.
“Saat kita buka pintu, dia duduk di atas tempat tidur. Laki-laki sementara isi makanan di tas persiapan kerja,” ujar RAT.
Menurutnya, kejadian tersebut bukan pertama kali memicu persoalan dalam rumah tangganya. RAT mengaku sebelumnya pernah memergoki istrinya berkomunikasi melalui video call dengan pria lain.
Ia mengatakan upaya mempertahankan rumah tangga telah dilakukan, namun akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Harapan sebenarnya mau baik-baik rumah tangga ini. Tapi karena berulang kali terjadi, saya sudah berprinsip untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Terlapor: Tidak Ada Perzinahan
Tuduhan tersebut langsung dibantah DIA. Ia menegaskan tidak terjadi hubungan seksual sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.
DIA bahkan menyebut situasi ketika RAT datang ke kamar tidak menunjukkan adanya perbuatan seperti yang dilaporkan.
“Pintu tidak dikunci dan dia tidak mendobrak. Memang posisi pintu waktu itu terbuka. Saya duduk sedang memakai baju lengkap dengan jilbab. Teman saya sedang mengisi makanan,” kata DIA, Selasa (6/10/2026).
Ia mempertanyakan dasar tuduhan perzinahan yang dialamatkan kepadanya.
“Disebut perzinahan jika terjadi hubungan suami istri. Pegang tangan saja tidak. Zina di mana yang dimaksud?” tegasnya.
DIA juga mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangganya dengan RAT sedang dalam proses perceraian. Ia menyebut telah ada dua kali panggilan dalam proses tersebut, namun menurut keterangannya RAT tidak hadir.
“Saya dan Pak Rachmat dalam posisi proses cerai,” ujarnya.
Polisi Mulai Selidiki
Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasi Humas AKP Joko Setiyono membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Ya, sudah diterima. Sementara proses lidik oleh Unit PPA,” kata Joko.
Dengan demikian, perkara tersebut kini menjadi ranah penyelidikan kepolisian. Keterangan pelapor maupun bantahan terlapor masih akan diuji melalui proses hukum dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti. ***
(Rm)










