Lapak Liar Sepanjang Simpang Enam Sampai Dua Jalur Akan Dibongkar

Create: Wed, 06/10/2021 - 13:54
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Pemerintah Kabupaten Seluma akan melakukan penertiban lapak warung, dan bangunan liar yang berdiri di atas tanah Pemkab Seluma mulai dari Simpang Enam sampai sepanjang Jalan Dua Jalur Tais akan segera dibongkar, menindaklanjuti instruksi BPK RI dan KPK sesuai petunjuk Bupati Seluma Erwin Octavian. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seluma Hadi Sanjaya menyampaikan, 9 Unit bangunan liar yang berdiri tanpa surat-surat yang lengkap akan dilakukan pembongkaran. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dari Pemda dan sesuai kesepakatan kalau di tim kita kemarin menyampaikan bahwa 9 orang pemilik lapak untuk melakukan pendataan, karena tanah Pemkab ini mulai dari jalan raya sampai 25 Meter kedalam," ujar Hadi Sanjaya kepada jurnalis eWarta.co pada Rabu (06/10/2021). 

Dia menambahkan, untuk jangka waktu pembongkaran akan menunggu surat keputusan dari Pemkab Seluma. 

"Kemarin mereka mintak untuk menunggu surat perintah pembongkaran dari Pemkab kapan akan dilakukan, dalam waktu 2 Minggu ini mereka bersedia untuk membongkar lapaknya sendiri, nanti solusinya akan dicarikan tempat yang layak bagi mereka," sambungnya. 

Hadi melanjutkan, kepada masyarakat yang sudah memiliki legalitas resmi atas tanah yang telah ditempati nanti akan mengecek kesesuaian surat kepemilikan. 

"Nanti kepada masyarakat yang keberatan bangunannya dibongkar karena katanya sudah membeli kita akan cek kembali kesesuaian surat kepemilikan bangunan, kalau tidak menemui kesepakatan nanti kita akan urus di Bidang Pertanahan," tutup Kasat Pol PP Hadi Sanjaya. (Nandar)