Lantik Pjs Kades dan PAW BPD, Bupati Erwin Tekankan Hal ini

 

SELUMA, eWarta.co -- Bupati Seluma Erwin Octavian lantik 7 Pejabat Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 3 Pejabat Sementara (PJS) Kades di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma. 

Foto: ewarta.co

Erwin minta kepada seluruh Anggota BPD dan PJS Kades yang saat ini telah dilantik untuk selalu merangkul masyarakat serta untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Hal itu merupakan salah satu tugas pokok dari pemerintahan Desa. 

"Kompak, Kades, BPD, perangkat Desa, tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh pemuda untuk terus kompak biar bisa mebawa Desa Lebih manju lagi, " Sampainya, Rabu (4/9/2024). 

Erwin juga menambahkan, nantinya 177 Kepada Desa di Kabupaten Seluma akan kembali dikukuhkan dari Jabatannya pada pekan depan. Hal tersebut untuk memperpanjang masa Jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Pengukuhan akan kita laksanakan di tanggal 11 bulan 9 ini, dan Sekarang sedang dalam persiapan, dan kemungkinan besok itu mulai kita sebarkan undangan untuk seluruh kepala Desa, " Sambungnya. 

Adapun 7 PAW BPD Dan 3 PJS Kades di Seluma yang baru dilantik yakni:

1.Diana Arni, Sebagai PAW BPD Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan, 

2.Joko Kurniawan Sebagai PAW BPD Desa MEKAR SARI Kecamatan ILIR TALO

3. Guslin, Sebagai PAW BPD Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo

4.Epiandi, Sebagai PAW BPD Desa Talang Kemang Kecamatan Semidang Alas Maras. 

5.Hendawan Gusti Sebagai PAW BPD Desa pering Baru Kecamatan Ilir Talo

6.Zayadi Sebagai PAW BPD Desa Kembang Seri Kecamatan Talo

7. Taldi Sebagai PAW BPD Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja

8.Eigbros setiawan sebagai Pejabat Kepala Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas Maras

9.Rahmanto sebagai Pejabat Kepala Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas

10. Surianto Pejabat Kepala Desa padang Batu Kecamatan Ilir Talo. (Adv/Rns)