BENGKULU,eWARTA.co -- Unit Operasional Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bengkulu mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram.
Keduanya diamankan saat sedang melakukan transaksi di Jalan Kampung Bahri, Kelurahan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Rabu (14/4/21).
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, IPTU Sampson Sosa Hutapea mengatakan saat pengamanan kedua pelaku didapati barang bukti berupa sabu yang hendak dijual kepada penadah di daerah tersebut.
"Penggeledahan oleh tim ditemukan 1 paket sabu kristal bening dibalut kertas tissue dan dibungkus lagi dengan plastik bening," kata Sampson, Senin (19/4/21).
Lebih lanjut, pihaknya kembali melakukan pengembangan dari pelaku dan kembali didapati informasi bahwa barang tersebut dari rekannya Jemi alias Jimi.
Dari tangan Jimi didapati 3 paket kristal bening yang diduga sabu dan dicampur daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas warna putih yang dibungkus dalam kotak rokok soemporna.
"Setelah di introgasi pelaku mengaku mendapatkan 3 paket sabu dari rekannya dengan membeli seharga Rp 700 ribu," tutup Sampson.
Berdasarkan perbuatan pelaku, keduanya di sangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 atau pasa 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bisri)









